Beranda Nasional Foto e-KTP Bisa Dirubah Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Foto e-KTP Bisa Dirubah Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

115
0

Sukabumi, Expose.web.id – Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah hal yang wajib,agar identitas kita tercatat dalam administrasi negara. Hampir seluruh keperluan dan pelayanan membutuhkan KTP, seperti pembuatan SIM atau mendaftar akun di bank juga untuk ke Rumah Sakit sebagai persyaratan administrasi.

Seseorang bisa memiliki KTP ketika usianya menginjak 17 dan pernah atau sudah menikah, yang mana usia atau status tersebut dianggap telah dewasa atau memenuhi syarat,09/05/2026.

Selain nama, tempat tanggal lahir, dan identitas lainnya, dalam kartu tersebut juga terdapat foto yang diambil langsung saat proses pembuatan KTP.Akan tetapi, banyak orang yang merasa foto KTP mereka tidak bagus bahkan membuat wajah mereka tampak berbeda. Salah satu penyebabnya yakni kamera kantor desa atau keluarahan yang tidak memadai.

Selain itu, pemilik KTP kala itu masih berusia 17 tahun, sehingga wajah pun akan berubah seiring bertambahnya waktu.Jangan khawatir, ternyata kalian bisa loh mengganti foto KTP dengan foto yang baru.

Meskipun sama-sama diambil di kantor desa atau kelurahan, setidaknya kalian bisa mempersiapkan diri agar pengambilan foto lebih menarik.Namun, ada beberapa syarat yang menjadi faktor diizinkannya penggantian foto KTP..

Yakni:· Kondisi foto sudah buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak karena hal lainnya.·

Terhadap perubahan penampilan pada pemilik kartu, contohnya seseorang yang telah melakukan operasi pada wajahnya, atau perempuan yang dahulu tidak berhijab kini mengenakan hijab.

Jika memenuhi ketentuan di atas, maka kalian perlu menyiapkan sejumlah persayaratan yang perlu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah domisili untuk melakukan penggantian foto KTP.

1. KTP elektronik yang lama.

2.Fotocopy Kartu Keluarga atau pLKK

Berikut ini adalah cara melakukan permohonan ganti foto KTP apabila ketentuan dan syarat sudah kalian penuhi:

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK

2.. Menuju loket dan mengajukan permohonan penggantian foto KTP baru pada petugas

3. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.

4. Isi formulir tersebut dengan data sebenar – benarnya.

5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

6. Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.

7. Petugas akan mengambil foto.

8. KTP elektronik dengan foto baru

9. siap dicetak.

Tidak sulit bukan,dan Semoga masyarakat lebih paham akan aturan Dinas Kependudukan perihal Adminitrasi Negara.

Rep: Rinto Wahyudi.

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini