Beranda Daerah Polemik Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang

Polemik Pemberhentian Sekdes Lubuk Layang

30
0

Lahat, Expose – Seperti isyu yang beredar di kalangan sebagian kecil masyarakat Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat serta pemberitaan di sebuah Media Online bahwa pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) setempat telah melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur. Hal ini diduga hanyalah menggiring opini publik bahwa Kadesanya tidak mengerti aturan, bahkan cerita ini justru akan membuat gaduh di masyarakat.

Dikonfirmasi pada Minggu (26/4/26), Kades Lubuk Layang Ilir, Didi Kusnandi mengakui adanya pemberhentian tersebut dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor : 141/001/SK/17.2024/2026 tentang Pemberhentian Sekdesnya atas nama Muslimin.

“Ya, memang benar”, tegas Didi.

Soal adanya isyu terjadi pelanggaran prosedur, kata dia, dirinya sudah melakukan langkah-langkah yang telah sesuai dengan aturan. Bahkan jauh sebelumnya, Didi telah memberikan beberapa kali diperingatkan baik secara lisan maupun melalui Surat Peringatan (SP). Namun yang bersangkutan tetap saja tidak mau menuruti.

“Memang sudah kami beri peringatan dari SP1 hingga SP3, tapi yang bersangkutan tetap saja membandel. Selain jarang masuk kerja, yang bersangkutan ini selalu pulang lebih awal dan tidak ful waktu seperti jam kerja dalam aturan. Kami takut perlakukan seperti ini akan berpengaruh ke kinerja perangkat desa yang lain. Makanya saya nasihati, tapi dia masih saja membandel”, terangnya.

Kemudian untuk menerbitkan SK Pemberhentian terhadap Muslimin itu dari Jabatan Sekdes, Didi sudah melalui banyak pertimbangan. Hingga SP3 tidak digubris, maka dirinya mendapatkan rekomendasi sah dari pihak Pemkab Lahat.

“Saya menerbitkan SK Pemberhentian itu, karena saya juga sudah mendapat Surat Rekomendari dari Pemkab Lahat yang dalam hal ini Pak Sekda Lahat (Saat itu dijabat Chandra) atas pertimbangan pelanggaran Sekdes dan juga sesuai administrasi”, tambah Didi didampingi Kuddus selaku Kasi Kesra Desa Lubuk Layang Ilir.

Untuk memastikan prosedur pemberhentian Sekdes ini, dikonfirmasi pada Hendratno selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kikim Timur membantah jika langkah yang diambil Kades Didi Kusnandi itu melanggar aturan.

“Pemberhentian perangkat desa lubuk layang Ilir sudah sesuai dengan prosedur, itu berpedoman atau merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2017. Dan kami dari pihak kecamatan juga sudah pernah memberikan nasehat kepada Sekdes tersebut, namun alasan Sekdes tidak cukup honor yang diterima”, jawab Hendratno via WA.

Menurut Ishak Nasroni, SH seorang pemerhati Kegiatan Pemerintah Kabupaten Lahat, jika mempelajari dari kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh Sekdes tersebut dan juga langkah-langkah upaya persuasif serta teguran dan peringatan, maka tidak ada yang perlu dibantah dalam hal prosedur dan tindak palanggaran hukum dalam proses pemberhentian Sekdes ini.

“Karena Pemberhentian Sekdes ini sudah mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan Perda Kabupaten Lahat. Kades tidak bisa memberhentikan Sekdes secara sepihak atau langsung, melainkan harus melalui konsultasi dan rekomendasi tertulis Camat, serta memenuhi syarat seperti meninggal, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena pelanggaran”, urai dia.

Kemudian Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa Kades hanya berwenang mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, bukan menerbitkan SK pemberhentian secara langsung.

“Nah, sesuai dengan regulasi ini, Kades Didi tidak gegabah serta-merta menerbitkan SK Pemberhentian malainkan sudah memberikan peringatan hingga tiga kali dan telah mendapat rekomendasi dari Sekda. Salahnya di mana..?”, tanya Wakil Ketua PWI II sekaligus Plt Sekretaris SMSI Provinsi Sumatera Selatan ini.

Tak sampai di situ, dijabarkan pria yang akrab disapa Ujang ini, pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang aturan dan syarat pemberhentian itu karena Sekdes sudah usia 60 tahun, berhalangan tetap, melanggar larangan, atau tidak lagi memenuhi syarat.

“Lalu untuk Prosedur Pemberhentian sesuai Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, di situ mesti ada Teguran lisan dan tertulis terlebih dahulu. Lanjut ke konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat dan Pemberhentian harus berdasar aturan, bukan atas dasar suka atau tidak suka”, sambungnya.

Terakhir, sebagai wujud ketidak-puasan atas pemberhentian tersebut, imbuh Ujang, yang bersangkutan sebaiknya melakukan upaya langkah hukum selaku pencari keadilan.

“Ke mana dan apa upaya yang mesti dilakukan..?. Tentunya Sekdes itu ajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Di sinilah akan terlihat, apakah gugatan diterima atau ditolak oleh Pengadilan”, tutupnya. (SMSI Lahat)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini