Lahat, Expose – Sekolah Menengah Pertama SMP Negeri 8 Lahat,yang beralamat di Desa Sage, Kabupaten Lahat, memanfaatkan teknologi terkini, yaitu aplikasi Face Print, di tahun ajaran 2025/2026.
Aplikasi ini telah diintegrasikan untuk melakukan presensi siswa dengan cara yang inovatif, yang secara otomatis terkoneksi langsung ke Dinas Pendidikan kabupaten Lahat Sumatra Selatan
Face Print, atau yang dikenal sebagai teknologi pengenalan wajah dan sidik jari secara digital, dinilai sangat memungkinkan sekolah ini untuk melaksanakan Absensi para tenaga pengajar
Teknologi ini juga dapat bekerja fleksibel dengan sistem otomatis mengkonversi gambar wajah guru dan sidik.
Teknologi ini memungkinkan untuk melakukan penelusuran identitas para dewan guru hanya melalui wajah mareka.
Penerapan teknologi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama dalam hal kedisiplinan para guru itu sendiri
Kepala SMP Negeri 8 Lahat bapak Yudi Markos Spd MM menyampaikan, bahwa, telah memulai perjalanan menuju digitalisasi sejak tahun pelajaran 2025/2026.
“Pencapaian besar yang menjadi target adalah menjadikan SMP Negeri 8 Lahat sebagai sekolah percontohan dalam menerapkan digitalisasi sekolah dan mengangkat gelar sebagai Smart School pada tahun 20256” kata Markos Selasa 1-april-2026.
Ia menjelaskan pula, proses transformasi yang telah dimulai pada hari ini dengan fase ujicoba, dan di mulai seluruh dewan guru telah menggunakan aplikasi Face Print untuk presensi.
Yadi selaku anggota Tim IT dan panitia pelaksanaan menyatakan, bahwa langkah ini merupakan tonggak bersejarah bagi SMP Negeri 8 Lahat, dalam mengadopsi teknologi terkini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pendidikan di masa yang akan datang.
“Smp negeri 8 Lahat, sedang menuju masa depan yang cerah sebagai salah satu sekolah unggulan dalam digitalisasi pendidikan,” tutur dia.
Ia menambahkan, aplikasi yang telah diterapkan ini sangat cocok untuk meningkatakan kedisiplinan para tenaga pengajar di setiap satuan pendidikan.
“Jadi perekamannya seperti presensi datang, serta keterlambatan dan kepulangan. Jadi tidak hanya merekam data para guru yang hadir dan tidak hadir ke sekolahan,” pungkasnya.
(Syahrial)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







