Beranda Daerah Halal Bihalal dan Minggon Kelurahan Palumbonsari, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Halal Bihalal dan Minggon Kelurahan Palumbonsari, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

50
0

Karawang, Expose.web.id – Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang menggelar kegiatan halal bihalal yang dirangkaikan dengan minggon kelurahan, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karawang Timur, Lurah Palumbonsari, Ketua MUI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Forum Solidaritas RT dan RW, serta jajaran perangkat kelurahan.

Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan antara pemerintah kelurahan dengan seluruh unsur masyarakat.

“Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan membangun sinergi antara RT, RW, dan seluruh elemen yang ada,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan.

“Kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan yang terbaik, terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan,” tambahnya.

Selain itu, momentum Idul Fitri dimanfaatkan sebagai ajang untuk saling memaafkan dan memperkuat nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

“Semangat Idul Fitri harus menjadi energi positif untuk memperbaiki kinerja pelayanan dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah kelurahan dan masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kelurahan Palumbonsari.(Red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini