Sukabumi, Expose.web.id – Kematian tragis ayah dan anak asal Cimanggu, Abduloh (27) dan Abdul Tafsir (7), serta seorang pahlawan penyelamat asal Kalibunder, Acep (26), kini menyeret masalah baru yang cukup pelik, pengelola wisata cenderung lepas tangan akan musibah tersebut.Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mempertanyakan aspek legalitas dan akuntabilitas pengelolaan kawasan maut tersebut.Sorotan utama tertuju pada tiket masuk kawasan Tenda Biru.
Berdasarkan temuan di lapangan, setiap roda kendaraan wisatawan yang menginjakkan kaki di area, yang secara administratif tercatat sebagai lahan milik Pos TNI AU—tersebut dipungut tarif yang diklaim sebagai retribusi. Mobil dikenakan tarif Rp25.000, sementara sepeda motor dipatok Rp10.000.karcis yang dibubuhi tulisan “Partisipasi Kebersihan Pengelolaan Kawasan Tenda Biru” tersebut, terselip sebuah klausul sepihak yang sangat fatal,”Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau kecelakaan di kawasan ini.”
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar,dengan tegas mempertanyakan klausul lepas tangan dari pihak pengelola parkir.Ia menilai, kalimat dalam tiket “siluman” tersebut merupakan bentuk pengingkaran mutlak terhadap amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.Saat menggelar konferensi pers di Pos Pengamanan Gadobangkong, kadispar Ali Iskandar,dengan tegas mempertanyakan legalitas tiket tersebut.
“Itu sangat bertentangan! Di Pasal 26 sangat jelas dan tegas disebutkan, setiap pengelola tempat wisata wajib dan mutlak bertanggung jawab penuh atas keamanan serta keselamatan setiap wisatawan yang ditarik retribusinya. Pengunjung yang datang dan membayar, punya hak mutlak untuk merasa aman, nyaman, dan dilindungi jiwanya,”25/03/2026.
Kadispar membedah cacat logika dari pungutan berkedok uang kebersihan tersebut. Menurutnya setiap rupiah yang keluar dari dompet wisatawan harus memiliki payung hukum dan peruntukan yang jelas, apakah itu masuk ke laci Retribusi Daerah atau Pajak Parkir resmi.
“Harus clear! Kalau tiket itu diklaim sebagai jasa parkir, maka aturan main pajak parkir harus jalan. Rambunya mana? Petugas resminya siapa? Tarifnya sesuai Perda tidak? Sebaliknya, kalau itu adalah tiket akses masuk objek wisata, maka pengelola wajib ‘ain’ mengantongi izin operasional dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dasar, seperti adanya Life Guard (penjaga pantai),”
“Nanti kita coba akan panggil untuk klarifikasi total. Kita konfirmasi dulu semua temuan tiket tadi, agar langkah penindakan yang kami ambil benar-benar presisi sesuai rule of law. Tentu ini butuh pembinaan pemahaman yang kuat bagi para pengelola wisata lokal. Namun yang pasti, evaluasi menyeluruh adalah harga mati untuk ke depannya,” pungkasnya.
Dispar memilih langkah soft approach (persuasif) di awal. Ia menyatakan Pemda Sukabumi masih mengedepankan proses pemanggilan, klarifikasi, dan edukasi mendalam sebelum palu hukum benar-benar dijatuhkan.( Rinto Wahyudi)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







