Beranda Daerah Kepala BKPSDM kabupaten Sukabumi Teja Sumirat ” Tentang Work From Home (WFH...

Kepala BKPSDM kabupaten Sukabumi Teja Sumirat ” Tentang Work From Home (WFH ) Kita Masih Menunggu Instruksi dari Pusat”

132
0

Sukabumi, Expose.web.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menjelaskan, pihaknya masih dalam posisi memantau perkembangan dari kementerian terkait wacana kebijakan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diusulkan oleh pemerintah pusat sebagai langkah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah situasi ekonomi global.Meski skema WFH satu hari dalam sepekan ini sudah ramai diperbincangkan publik, Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi yang turun ke daerah.

“Belum ada surat tertulis dari Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang spesifik membahas penghematan BBM. Kami di Pemerintah Daerah masih dalam posisi menunggu,” jelasnya 25/03/2026.

Langkah WFH mingguan ini diproyeksikan menjadi strategi nasional untuk menekan konsumsi energi.”Kami akan menyesuaikan dengan arahan pusat. Namun, saya pastikan hal ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.Sistem kerja akan kami atur sedemikian rupa agar masyarakat tetap terlayani dengan optimal,” pungkasnya.

Ia juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa jika kebijakan ini nantinya diberlakukan, kualitas pelayanan publik di Sukabumi tidak akan dikorbankan.Pentingnya payung hukum yang jelas sebelum aturan ini diterapkan di daerah, terutama menyangkut sistem absensi dan mekanisme pemantauan kinerja pegawai agar tetap akuntabel. ( Rinto Wahyudi )

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini