Beranda Peristiwa Ketua PWRI DPC kabupaten Sukabumi Mengutuk keras Tindakan Penganiayaan Terhadap Jurnalis

Ketua PWRI DPC kabupaten Sukabumi Mengutuk keras Tindakan Penganiayaan Terhadap Jurnalis

115
0

Sukabumi, Expose.web.id – Ketua PWRI DPC kabupaten Sukabumi Rizal Pane mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Tasikmalaya.Ini lonceng kematian demokrasi, premanisme terhadap pers harus dihentikan!”Tegasnya.

Tindakan menyundul kepala saat konfirmasi adalah arogansi tak beradab. Wartawan dilindungi hukum – jika tidak puas dengan berita, bisa pakai Hak Jawab/Koreksi, bukan main hakim sendiri.

Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999 (pidana maks 2 tahun atau denda Rp500 juta). Kasus sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/109/II/SPKT/Polrestasikmalayakota/Poldajawabarat. Kronologi kejadian berawal ketika Agustiana, datang klarifikasi soal pembangunan koperasi, disambut makian dan sundulan di kepala di RS TMC (area publik). Pelaku diduga larang satpam melerai dengan dalih “urusan sesama wartawan”. pungkasnya.

Rizal,menghimbau wartawan Sukabumi Raya tetap patuhi Kode Etik dan SOP, utamakan keselamatan, jaga solidaritas. Mendesak Kapolda Jabar pantau kasus, hukum harus tegak lurus. Harap ada edukasi bagi pemimpin/organisasi soal kerja pers.

Rep: Rinto

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini