Beranda Daerah AMKI Cirebon Raya Resmi Berdiri, Satukan Media dan Konten Kreator di Era...

AMKI Cirebon Raya Resmi Berdiri, Satukan Media dan Konten Kreator di Era Digital

109
0

CIREBON, EXPOSE.WEB.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Cirebon Raya resmi dikukuhkan di Pendopo Bupati Cirebon. Organisasi ini hadir sebagai wadah baru yang menaungi insan pers sekaligus konten kreator, di tengah derasnya arus informasi digital,(8/2/2026).

Ketua Umum AMKI, Ir. Tundra Meliala, MM., GRCE, menegaskan bahwa AMKI dibentuk untuk menjawab tantangan zaman, di mana batas antara media konvensional dan kreator digital semakin tipis. “Siapa pun yang memproduksi informasi untuk publik harus memiliki standar etika, kompetensi, dan tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

AMKI mendorong jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta konten kreator menempuh Sertifikasi Profesi Content Creator (SPCC) yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Langkah ini dipandang sebagai upaya membangun ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.

Pengukuhan AMKI Cirebon Raya di momentum HPN menjadi sinyal bahwa dunia media memasuki babak baru: era konvergensi informasi. Di tengah fenomena banjir konten, hoaks, dan informasi sensasional, organisasi ini diharapkan mampu menjaga standar profesionalisme sekaligus meningkatkan kapasitas anggotanya.

Jika konsisten menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, AMKI berpotensi menjadi garda depan dalam memperkuat ekosistem media di daerah. Namun, tantangan tetap ada: organisasi ini harus membuktikan diri bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi payung profesionalisme bagi jurnalis dan kreator konten.

[RED/TIM]

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini