Beranda Daerah 18 Tahun Mengabdi Tanpa Status, Abdurrahman Gozali Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Paruh...

18 Tahun Mengabdi Tanpa Status, Abdurrahman Gozali Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

178
0

Karawang, Expose.web.id – Di antara ribuan peserta pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Karangpawitan, Selasa (23/12/2025) pagi, sosok Abdurrahman Gozali (37) tampak berdiri dengan senyum yang tak henti mengembang. Hari itu menjadi titik balik dari perjalanan panjang pengabdiannya sebagai tenaga honorer yang telah ia jalani selama 18 tahun di Kelurahan Palumbonsari, Karawang.

Gozali mulai bekerja sebagai tenaga honorer sejak usianya masih 18 tahun. Sejak saat itu, hari-harinya dihabiskan untuk melayani masyarakat dan menjalankan berbagai tugas kelurahan, tanpa pernah mengetahui kapan kepastian status akan berpihak kepadanya. Tahun demi tahun berlalu, kebijakan silih berganti, namun pria yang akrab disapa Kang Jali ini tetap bertahan dengan satu prinsip sederhana: bekerja dengan sepenuh hati.

Momen pelantikan tersebut menjadi sangat istimewa, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarga yang selama ini setia mendampingi di tengah keterbatasan dan ketidakpastian. Warga Palumbonsari itu mengaku tak pernah membayangkan akan sampai di titik ini.

Status PPPK Paruh Waktu yang kini disandangnya bukan sekadar pengangkatan formal, melainkan sebuah pengakuan atas pengabdian panjang yang selama ini dijalani dalam diam.

“Ini untuk istri dan anak-anak saya di rumah,” ujar Kang Jali dengan mata berbinar, menahan haru.

Selama 18 tahun, keluarga menjadi sandaran utama yang memberinya kekuatan untuk tetap bertahan, meski status sebagai honorer kerap diwarnai rasa cemas dan ketidakpastian.

Bagi Kang Jali, pelantikan ini terasa seperti hadiah berharga di usianya saat ini. Dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, ia berharap dapat bekerja dengan lebih tenang, tetap menjaga profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Karawang, khususnya di Kelurahan Palumbonsari.(Marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini