Beranda Daerah Bupati Karawang Lantik 3.525 PPPK Paruh Waktu Sesi Pertama, Targetkan Total 6.483...

Bupati Karawang Lantik 3.525 PPPK Paruh Waktu Sesi Pertama, Targetkan Total 6.483 Orang Hari Ini

75
0
Bupati Aep Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik Karawang

Karawang, Expose.web.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh secara resmi melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesi pertama pada Selasa, 23 Desember 2025. Pelantikan yang digelar di Lapangan Karangpawitan ini diikuti sebanyak 3.525 orang dari berbagai sektor strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Ribuan PPPK yang dilantik tersebut berasal dari tenaga teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tenaga kesehatan di RSUD Karawang dan RSUD Jatisari, serta tenaga teknis dari unsur pendidik. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh PPPK yang telah resmi dilantik.

“Alhamdulillah, pagi hari ini saya melantik PPPK Paruh Waktu sesi pertama. Wilujeng ngemban amanah ya Bapa Ibu semuanya. Semoga pelantikan hari ini dapat menambah energi dan semangat dalam menjalankan tugas, serta menjadi pelayan masyarakat dengan penuh rasa cinta,” ujar Aep.

Bupati Aep menegaskan, pelantikan sesi pertama ini belum mencakup keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang direncanakan. Pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan pelantikan sebanyak 6.483 PPPK Paruh Waktu yang akan dilakukan dalam beberapa sesi.

“Insyaallah, Pemerintah Kabupaten Karawang hari ini akan melantik dengan jumlah keseluruhan 6.483 orang. Bismillah, semangat untuk semuanya,” tambahnya.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.(marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini