Beranda Pemerintahan Pernyataan Wabub Lahat Soal Kelurahan Termiskin,Warga Talang Jawa Selatan Tersentak dan kecewa

Pernyataan Wabub Lahat Soal Kelurahan Termiskin,Warga Talang Jawa Selatan Tersentak dan kecewa

80
0

Lahat, Expose – Pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, yang menyebut Kelurahan Talang Jawa Selatan sebagai salah satu wilayah termiskin di Kabupaten Lahat, menimbulkan gelombang tanda tanya dan kekecewaan di tengah masyarakat.

Melansir dari Portal Berita Idealis.com, pernyataan itu disampaikan berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik, yang kemudian dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lahat, Budi Utama.
Menurutnya, data tersebut merujuk pada desil terendah dalam indikator kesejahteraan penduduk di wilayah tersebut.

Namun, pernyataan itu justru memantik reaksi dari sejumlah warga.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku kecewa,
karena menurutnya, Talang Jawa Selatan bukan wilayah yang identik dengan kemiskinan.
Ia menilai, pernyataan itu kurang adil jika hanya melihat angka statistik,
tanpa menimbang realita sosial di lapangan.

Apalagi, kawasan ini juga dihuni oleh sejumlah tokoh penting —
termasuk anggota DPRD Lahat, Sri Marhaeni,
serta beberapa figur pemuda yang dinilai cukup berpengaruh.

“Kalau disebut miskin hanya karena sedikitnya jumlah penerima bantuan,
rasanya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, tokoh pemuda Talang Jawa Selatan, Ahmad Syahri Kurnianto,
menyikapi pernyataan itu secara lebih bijak.
Ia berharap, data kemiskinan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan di masa mendatang,
bukan sekadar labelisasi negatif terhadap wilayahnya.

Pernyataan ini menjadi refleksi penting —
bahwa data statistik harus berjalan seiring dengan kepekaan sosial,
agar tidak melukai harga diri masyarakat yang selama ini justru ikut membangun daerahnya.

(Syahrial)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini