KUDUS – Sebuah video unggahan di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik. Video tersebut memperlihatkan seorang wisatawan yang protes adanya penarikan biaya parkir ganda sebesar Rp15 ribu di kawasan obyek wisata Sunan Muria, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Dalam rekaman tersebut, pengunjung menunjukkan karcis resmi senilai 8 ribu yang dibayarkan saat masuk melalui portal resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Namun setelah sampai di lokasi, dirinya masih diminta kembali biaya parkir tambahan sebesar Rp15 ribu oleh penjaga parkir tanpa seragam resmi.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah, menjelaskan bahwa lahan parkir yang dimaksud berada di tanah pribadi / swasta, sehingga berada di luar kendali dinas terkait.
“Memang benar itu parkir di tanah milik pribadi. Jadi itu tidak masuk dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Karcis resmi dari portal Colo tetap berlaku di area parkir resmi Terminal Colo, parkir diluar area itu bukan kendali kami,” jelas Mutrika saat dimintai keterangan, Rabu (17/9/2025).
Mutrika juga menegaskan bahwa selama ini pihaknya selalu memberikan arahan kepada petugas UPTD Obyek Wisata Colo dan masyarakat tentang retribusi parkir dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Parkir resmi Pemkab hanya ada di terminal colo dan Taman Ria Colo. Namun kenyataanya sering dicegat oleh masyarakat, kalau seperti ini kan tidak bisa, sudah di luar tanggung jawab kami juga,” tegasnya.
Mutrika juga berharap agar masyarakat bisa berkolaborasi mengelola kawasan wisata Desa Colo, sehingga para pengunjung merasa nyaman dan aman saat berziarah maupun berwisata.
“Kolaborasi antara masyarakat dan dinas terkait sangat penting, maka kami berharap para pemilik lahan parkir swasta dapat menyesuaikan tarif sesuai perda, agar tercipta keseragaman tarif,” pungkasnya. (Sas)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.