Jakarta, Expose – Pemantau Keuangan Negara (PKN), organisasi masyarakat yang fokus pada pemberantasan korupsi, mencatat prestasi membanggakan dengan menerima tujuh piagam penghargaan dari berbagai lembaga negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, saat bertemu awak media di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Rabu dini hari (10/9/2025).
Menurut Patar, penghargaan ini merupakan simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja keras PKN dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“Ini adalah bukti bahwa PKN serius menjalankan tugas sesuai doktrin ‘Cari, Temukan, Laporkan’. Kami bekerja di atas rel konstitusi, tidak hanya melaporkan, tetapi memastikan laporan kami diproses hingga tuntas,” ujar Patar.
Piagam penghargaan yang diterima PKN berasal dari berbagai institusi penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Apresiasi tersebut diberikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan PKN dan berhasil diproses hingga pelakunya divonis bersalah.
Kasus-kasus yang Mendapat Penghargaan
Beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap PKN dan berbuah piagam penghargaan antara lain:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar, penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Waropen, Papua: Kasus kerugian negara Rp789 juta, piagam dari Kapolres Waropen.
Pemkab Tuban, Jawa Timur: Kasus Rp500 juta, apresiasi dari Kapolres Tuban.
Pemkab Bangkalan, Madura: Piagam dari Bupati Bangkalan atas peran PKN dalam pencegahan korupsi.
Dana Desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat: Piagam dari Kapolres setempat.
Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta: Kasus Rp5 miliar, penghargaan dari Kejaksaan Agung.
Dana Desa/Kampung di Kabupaten Supiori, Papua: Piagam dari Kapolres Supiori.
Landasan Hukum dan Komitmen
Prestasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Pasal 13 PP tersebut menegaskan, masyarakat yang berjasa dalam membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan.
“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus bergerak. Saat ini, masih ada 10 laporan dugaan korupsi yang tengah dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi. Kami berharap ke depan akan ada lagi penghargaan yang bisa diraih, sebagai pengakuan atas peran PKN dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi,” tegas Patar.(red)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.