Beranda Daerah Polres Karawang Ringkus Penjual Tramadol Ilegal di Adiarsa Barat

Polres Karawang Ringkus Penjual Tramadol Ilegal di Adiarsa Barat

66
0

Karawang, Expose – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Senin (8/9/2025) siang.

Sekitar pukul 12.00 WIB, jajaran Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan dan berhasil mengamankan seorang penjual beserta barang bukti berupa 137 butir obat keras jenis tramadol. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bentuk upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di Karawang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tertentu tanpa resep dokter. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat terlarang.

“Polres Karawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.(*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini