Beranda Daerah Dibalik Fenomena Lembar Kerja Siswa (LKS ) yang Katanya “Dilarang” Namun Diam-diam...

Dibalik Fenomena Lembar Kerja Siswa (LKS ) yang Katanya “Dilarang” Namun Diam-diam Tetap Disayang

70
0

Sukabumi, Expose.web.id – Memasuki tahun ajaran baru 2026.Dinas pendidikan kota Sukabumi melalui surat edaran resmi menyatakan,penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah secara tegas dilarang berdasarkan aturan yang berlaku dan ada sanksi yang menanti bilamana ada pihak sekolah,guru atau kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut.(6/8/2026)

Penjualan ini melanggar PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 tentang larangan pungutan di sekolah.

Dari pantauan awak media.Dengan melakukan penelusuran terkait adanya LKS yang katanya dilarang jelas tertuang dalam Surat Edaran resmi Kepala Dinas pendidikan kota Sukabumi itu,tetap ada dan dipergunakan di beberapa sekolah Negeri dikota Sukabumi,baik itu sekolah Dasar maupun SMPN.Diduga alasan “tidak tahu” dari pihak sekolah sering kali menjadi modus atau bentuk lepas tangan atas kerja sama terselubung dengan pihak luar atau oknum guru yang menjalankan praktik tersebut, sesuatu yang dilarang biasanya dijauhi dan dinggap tabu,namun itu tidak berlaku untuk LKS yang tetap disayang walaupun ada “kata” Dilarang.

Alasan “Tidak Tahu” yang Patut Dicurigai yang sering kali kita dengarkan.
Penjualan LKS sering dikoordinasikan langsung oleh guru mata pelajaran atau wali kelas tanpa izin resmi kepala sekolah.

Semestinya, pihak sekolah atau Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran larangan penjualan LKS berikut dengan memanfaatkan kreativitas guru untuk mengganti LKS dari luar dengan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD),dengan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran seperti yang dilakukan Pemkot Samarinda,yang mengklaim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17 miliar melalui APBD. Sementara proses distribusi buku kini berlangsung agar seluruh sekolah menerima LKPD.

Karena bisa dipastikan.Modul belajar gratis, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) buatan guru, serta buku teks atau sumber digital buatan guru jauh lebih utama daripada LKS (Lembar Kerja Siswa) beli dari penerbit luar,yang hanya sekali pakai lalu tebuang.

karena LKPD buatan guru lebih sesuai untuk kebutuhan kelas, sementara LKS beli sering dilarang sekolah karena beban biaya dan bisnis dan isi materinya kemungkinan kurang sesuai,bagi siswa yang mampu secara ekonomi dengan mudah membeli,Namun dengan siswa yang latar belakang orang tuanya kekurangan hal itu akan sangat merepotkan walaupun tidak wajib dibeli akan tetapi kemungkinan mental anak akan terganggu karena merasa malu melihat teman temannya memiliki LKS sedankan dirinya tidak.Hal-hal semacam itu perlu dijadikan perhatian juga pemiahaman bagi para penyelengara pendidikan,karena sekolah adalah tempat yang terbaik mencari ilmu dan juga diajarkan etika serta moral dengan baik.

Hal apa yang bisa dilakukan adalah meminta kejelasan tertulis:

Tanyakan kepada pihak sekolah (kepala sekolah atau komite) untuk membuat pernyataan resmi terkait ada atau tidaknya izin peredaran LKS tersebut.

Kumpulkan Bukti:

Simpan bukti chat, catatan pembelian, nota pembayaran, atau instruksi dari guru yang mewajibkan pembelian LKS.

Lapor ke Dinas Pendidikan:

Jika terbukti ada paksaan atau pengarahan, laporkan langsung ke Dinas Pendidikan setempat atau lewat kanal pengaduan

Editor: Rin

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini