Beranda Daerah Perduli Sesama, Insan Pers Sukabumi Ajak Masyarakat Bantu Korban Bencana Kebakaran di...

Perduli Sesama, Insan Pers Sukabumi Ajak Masyarakat Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kasepuhan Cipta Mulya

20
0

SUKABUMI, Expose.web.id – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) menyampaikan duka cita mendalam atas musibah bencana kebakaran yang melanda wilayah Kasepuhan Ciptamulya, Kabupaten Sukabumi. Melalui gerakan AWIBB Peduli, organisasi ini resmi membuka saluran donasi untuk meringankan beban para korban dan penyintas.

Dalam rilis resminya, AWIBB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling berbagi dan mengulurkan tangan:

“Saatnya kita hadir, berbagi, dan menjadi harapan bagi mereka.”

Kebutuhan Mendesak yang Diperlukan

AWIBB merinci sejumlah kebutuhan darurat yang sangat dibutuhkan warga saat ini:

  • Bahan pangan pokok
  • Pakaian layak pakai dan selimut
  • Obat-obatan serta perlengkapan kesehatan
  • Tenda dan perlengkapan darurat lainnya
  • Perlengkapan mandi dan kebutuhan kebersihan

Cara Penyaluran Bantuan

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan, dapat melalui:
Rekening BCA: 2308981067 a.n. Hera Altien Syam
Kontak Konfirmasi: 0812-8246-4572 atau +62 812-9077-0629

“Sekecil apa pun bantuan yang Anda berikan, akan sangat berarti bagi mereka. Terima kasih atas kepedulian Anda,” ujar perwakilan AWIBB, Senin (27/7/2026).

Mengusung semangat “Bersama Kita Ringankan Beban Mereka”, AWIBB berharap bantuan dapat tersalurkan cepat dan tepat sasaran.

Gerakan ini dikoordinasikan oleh jajaran pengurus:

  • Ketua Umum AWIBB: Dyka Maha Putra
  • Ketua AWIBB DPD Jawa Barat: Jimy
  • Ketua AWIBB DPC Sukabumi Raya: Erik Surya Sumantri
  • Divisi Investigasi AWIBB Sukabumi Raya: Angga Saputra

Diharapkan sinergi antara insan pers, relawan, dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan kondisi warga pascabencana.

(Rw/Angga)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini