Beranda Daerah Dinilai Diskriminatif, Aturan Kuota Haji Khusus 8 Persen Digugat ke MK

Dinilai Diskriminatif, Aturan Kuota Haji Khusus 8 Persen Digugat ke MK

57
0

SUKABUMI, Expose web.id – Ketentuan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut dinilai diskriminatif karena berbasis kemampuan ekonomi dan memperpanjang masa tunggu jemaah haji reguler.

Gugatan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ini diajukan oleh seorang warga bernama Hermawanto.

Perkara dengan Nomor 264/PUU-XXIV/2026 tersebut kini memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam argumennya, Hermawanto selaku pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Ia menilai ketentuan kuota haji khusus menciptakan standar ganda dalam pelayanan publik keagamaan yang menguntungkan kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial lebih tinggi.

“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar. Seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain. Namun, ternyata ada sekelompok orang yang menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sehingga bisa berangkat lebih dahulu karena mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar Hermawanto sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Sebagai informasi, Pasal 64 ayat (2) UU PIHU berbunyi: “Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.”

Akibat pemberlakuan pasal tersebut, pemohon mengeluhkan masa tunggu keberangkatan hajinya melalui jalur reguler membengkak hingga 17 tahun, dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033.

Pemohon membeberkan adanya disparitas biaya yang nyata. Biaya haji khusus berkisar antara US$8.000 hingga US$12.000 (sekitar Rp120 juta–Rp180 juta). Sementara itu, biaya haji reguler pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta, dan jemaah hanya membayar sekitar Rp56 juta setelah dipotong skema subsidi.

Perbedaan tarif ini berdampak langsung pada lini masa antrean. Jemaah haji khusus mendapatkan percepatan keberangkatan dengan masa tunggu hanya 5–9 tahun. Sebaliknya, jemaah reguler harus mengantre jauh lebih lama, yakni berkisar antara 15 hingga 30 tahun.

Menurut pemohon, klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi ini tidak memiliki dasar kriteria konstitusional yang sah, seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, atau disabilitas. Pengalokasian kuota 8 persen tersebut dianggap menggerus jatah kuota haji reguler yang seharusnya bisa diakses secara setara dan berkeadilan oleh seluruh warga negara melalui sistem antrean nasional yang objektif.

Oleh karena itu, Pasal 64 ayat (2) UU PIHU dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 karena melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berdasarkan status ekonomi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan dihapuskannya norma tersebut, tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengabil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” pungkas Hermawanto.

Sampai berita ini diturunkan, persidangan masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.( Sumber : website MK/beragam sumber )

Editor : Rinto wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini