KARAWANG, expose.web.id – Keterwakilan perempuan dalam dunia politik tidak boleh berhenti pada angka dan pemenuhan kuota. Lebih dari itu, perempuan harus memiliki ruang dan kekuatan untuk memengaruhi keputusan, mengawal anggaran, serta memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pesan tersebut ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H., saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Mengangkat tema “Suara Perempuan dalam Kebijakan Publik: Dari Aspirasi Menjadi Keputusan, dari Keterwakilan Menjadi Perubahan”, Sri Rahayu mengajak mahasiswa melihat lebih jauh pentingnya peran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Menurutnya, kehadiran perempuan di lembaga pemerintahan dan politik seharusnya tidak sekadar menjadi simbol keterwakilan. Perempuan harus terlibat aktif sejak proses penyusunan kebijakan, pembahasan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan program pemerintah.
Sebab, banyak persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan perempuan masih membutuhkan perhatian serius. Mulai dari akses pendidikan, kesehatan ibu dan anak, penguatan ekonomi keluarga, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Suara perempuan harus benar-benar masuk dalam proses pengambilan keputusan. Jangan sampai aspirasi hanya didengar, tetapi tidak diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata,” demikian pesan yang ditekankan dalam pemaparannya.
Sri Rahayu juga menyoroti masih adanya hambatan sistemis yang membuat perempuan belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan setara di ruang publik. Stereotip gender, keterbatasan akses informasi, serta minimnya jaringan dan kesempatan harus diatasi agar perempuan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan arah pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menekankan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Baginya, keberadaan regulasi tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum. Implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam menjamin keselamatan, perlindungan, dan keadilan bagi perempuan serta anak.
Lima Tahapan Agar Aspirasi Tidak Berhenti di Ruang Diskusi
Lebih jauh, Sri Rahayu memaparkan lima tahapan penting agar aspirasi masyarakat, khususnya kelompok perempuan, dapat berubah menjadi kebijakan yang berdampak.
Pertama, mendengar, yakni menyerap kebutuhan dan pengalaman masyarakat hingga tingkat akar rumput. Kedua, merumuskan, dengan mengolah aspirasi menjadi agenda dan formulasi kebijakan yang tepat.
Ketiga, menganggarkan, yaitu memastikan program memiliki dukungan anggaran dan indikator keberhasilan yang terukur. Keempat, melaksanakan, dengan menjamin layanan publik yang aman, ramah, dan menjangkau kelompok rentan.
Kelima, mengawasi, yakni memastikan program berjalan sesuai tujuan serta mengevaluasi dampaknya secara berkelanjutan.
Melalui tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, Sri Rahayu mengajak mahasiswa FISIP Unsika untuk tidak hanya memahami teori pemerintahan, tetapi juga mengambil bagian dalam mengawal kebijakan publik.
Ia berharap mahasiswa mampu menjadi generasi yang kritis, peka terhadap persoalan sosial, serta berani menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan bukan diukur dari banyaknya regulasi yang dibuat, melainkan dari sejauh mana keputusan tersebut mampu menghadirkan perubahan dan menjawab kebutuhan masyarakat. (Rudi)




