Beranda Pendidikan Jangan Salah Kaprah! Sekretaris JBN Karawang Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Media Pers...

Jangan Salah Kaprah! Sekretaris JBN Karawang Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Media Pers dan Konten Kreator

16
0

KARAWANG, Expose – Perkembangan media sosial membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi. Berbagai peristiwa kini dapat disampaikan melalui beragam platform, mulai dari media pers, media online, hingga akun pribadi milik konten kreator.

Namun, derasnya arus informasi tersebut juga memunculkan persoalan baru. Tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan produk jurnalistik dengan konten yang dibuat dan diunggah secara mandiri melalui media sosial.

Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, mengajak masyarakat untuk lebih memahami perbedaan antara produk jurnalistik perusahaan pers dan produk konten kreator.

Menurutnya, keduanya sama-sama dapat menyampaikan informasi kepada publik, tetapi memiliki karakteristik, proses kerja, standar, serta bentuk pertanggungjawaban yang tidak selalu sama.

“Media pers memiliki tanggung jawab menjalankan kerja jurnalistik melalui proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat standar profesional, kode etik, serta mekanisme pertanggungjawaban yang harus diperhatikan,” demikian pokok pandangan Rizki dalam menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik.

Ia menjelaskan, perusahaan pers memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, konten kreator merupakan pihak yang memproduksi dan mendistribusikan konten melalui platform digital, dengan bentuk dan tujuan yang beragam.

Rizki menegaskan, penjelasan tersebut bukan berarti mengecilkan peran konten kreator. Kehadiran kreator digital dinilai turut memberikan warna dalam penyebaran informasi, edukasi, hiburan, hingga pengawasan sosial.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua unggahan di media sosial otomatis dapat disebut sebagai produk jurnalistik. Sebaliknya, keberadaan media pers juga tidak cukup dinilai hanya dari nama, logo, atau tampilan sebuah akun.

“Yang perlu dilihat adalah proses kerja, identitas pengelola, standar yang digunakan, serta tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” menjadi salah satu poin penting dalam edukasi literasi media tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran atau persoalan hukum harus dilakukan secara hati-hati. Informasi perlu diverifikasi, pihak yang disebut harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Dalam praktik jurnalistik, prinsip tersebut berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa kritik, pendapat, dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Baik media pers maupun pengguna media sosial dapat menyampaikan kritik sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tanggung jawab masing-masing.

Rizki berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh penampilan sebuah akun atau klaim sepihak yang belum terverifikasi. Publik diharapkan lebih cermat dalam mengenali sumber informasi, memeriksa konteks, dan membedakan berita jurnalistik dengan konten personal maupun promosi.

“Literasi media menjadi kebutuhan bersama. Masyarakat tidak hanya dituntut cepat menerima informasi, tetapi juga harus mampu menilai sumber, proses, dan kredibilitas informasi tersebut,” demikian pesan yang ingin disampaikan melalui edukasi ini.

Melalui Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, ia berharap pemahaman mengenai pers, profesi jurnalistik, dan ekosistem konten digital semakin berkembang di tengah masyarakat.

Informasi mengenai Jurnalis Bela Negara DPC Karawang dapat diakses melalui situs resmi organisasi di https://www.jbnkarawang.web.id/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini