Sukabumi, Expose.web.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di aula pertemuan Kantor Imigrasi Sukabumi,Senin.2/11/2026.
JS diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, JS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, turut menjelaskan kronologi masuknya JS ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS diketahui masuk ke Indonesia sekitar November 2024 melalui jalur laut dengan menumpang kapal nelayan. Ia diduga masuk melalui jalur tidak resmi tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah tiba di kawasan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, JS melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Jakarta. Selama kurang lebih dua bulan, ia tinggal bersama istrinya di Jakarta sebelum akhirnya berpindah ke Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada awal Januari 2025.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, JS telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua tahun tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula ketika Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi menerima informasi mengenai keberadaan dua warga negara asing di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026). Dari hasil pemeriksaan di sebuah rumah milik SM, warga negara Indonesia, petugas menemukan JS yang diketahui merupakan suami SM.
Petugas kemudian meminta JS bersama istrinya untuk datang ke Kantor Imigrasi Sukabumi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, pihak Imigrasi memperoleh dokumen paspor yang menjadi identitas kewarganegaraan JS. Keaslian identitas tersebut juga telah dikonfirmasi melalui perwakilan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Namun, paspor yang dimiliki JS diketahui telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Diduga Menghindari Proses Hukum di Malaysia
Dalam keterangannya kepada petugas, JS mengaku sebelumnya bekerja sebagai mekanik kendaraan berat di sebuah perusahaan di Malaysia.
Ia juga mengungkapkan pernah mengalami peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang rekan kerjanya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian diproses secara hukum di Malaysia.
Menurut keterangan pihak Imigrasi, JS mengaku meninggalkan Malaysia dan masuk ke Indonesia untuk menghindari proses hukum yang sedang dihadapinya.
Pihak Imigrasi juga menjelaskan bahwa JS diduga tidak dapat memperpanjang paspornya karena sedang menghadapi proses hukum di negara asalnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Imigrasi menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana umum lainnya yang dilakukan JS di wilayah Indonesia selain dugaan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi juga menyebutkan belum menerima permintaan dari Interpol terkait keberadaan JS.
Istri dan Anak Tidak Terkait Perkara Keimigrasian
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas Imigrasi turut melakukan klarifikasi terhadap status keluarga JS.
SM diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah menikah secara sah dengan JS. Keabsahan pernikahan keduanya telah diklarifikasi melalui dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk persetujuan dari Kedutaan Besar Malaysia untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Sementara itu, anak dari pasangan tersebut juga telah menjalani pemeriksaan terkait status kewarganegaraannya.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki hak atas kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi tidak menemukan permasalahan keimigrasian pada anak tersebut. Dengan demikian, perkara yang ditangani hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh JS.
Imigrasi Soroti Pengawasan Jalur Laut
Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, pihak Imigrasi mengakui bahwa pengawasan terhadap perlintasan orang asing melalui jalur laut masih menghadapi berbagai tantangan.
Luasnya wilayah perairan Indonesia, keterbatasan sarana patroli, serta sulitnya membedakan kapal nelayan biasa dengan kapal yang diduga mengangkut orang secara ilegal menjadi sejumlah kendala dalam pengawasan perbatasan.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa praktik perpindahan orang melalui jalur laut terkadang memanfaatkan kapal nelayan. Bahkan, transaksi perpindahan penumpang dapat berlangsung di tengah laut maupun kawasan perbatasan.
Pengalaman penanganan kasus serupa di wilayah lain juga menunjukkan adanya warga negara Indonesia yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian di luar negeri dan memilih kembali ke tanah air melalui jalur tidak resmi.
Karena itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak hanya membutuhkan peran Imigrasi, tetapi juga koordinasi lintas instansi serta partisipasi masyarakat.
Imigrasi mengimbau RT, RW, pemerintah setempat, dan kepolisian untuk turut memberikan informasi apabila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.
Berkas P21, Perkara Memasuki Tahap Penuntutan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap JS telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, tersangka yang sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sukabumi diambil untuk menjalani proses penyerahan tahap II.
Pada Senin (2/11/2026), penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan negara.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Selain itu, seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sukabumi diminta senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan JS selanjutnya memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. ( Rin/Abeng )
Editor: Rinto Wahyudi







