Sukabumi, Exose.web.id – Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawatii, menjelaskan ke awak media,bahwa persoalan desil merupakan keluhan tak hanya terjadi di daerah, namun juga secara nasional.Hal tersebut disampaikan usai menghadiri reses masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026-2027 Anggota DPRD Kota Sukabumi,pada Jumat (30/10).
“Program ini dijadwalkan menjangkau 33 kelurahan di Kota Sukabumi, rencananya akan diagendakan sampai 10 Desember, mendatang. Saat ini sudah 15 kelurahan yang dijangkau dan kita telah melayani sekitar 1.983 jiwa,”
“Dari jumlah sebanyak tersebut, sekitar 83 persen masyarakat mengajukan pemutakhiran data karena merasa peringkat desilnya lebih tinggi daripada kondisi kesejahteraan yang sebenarnya,”
Desil dalam sistem data kesejahteraan nasional merupakan pengelompokan peringkat kesejahteraan keluarga dari desil 1 hingga desil 10. Pengelompokan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial.
Sistem pendataan mengintegrasikan berbagai sumber informasi, antara lain Regsosek, P3KE, DTKS, data kependudukan, serta data yang terhubung dengan sistem lain, termasuk ATR/BPN dan PLN.
Integrasi itu membuat penentuan status kesejahteraan turut dipengaruhi oleh informasi yang terdeteksi dari berbagai sumber data. “Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan aktivitas judi daring atau judol yang dilakukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga,”
Ketika terdapat anggota keluarga yang terdeteksi melakukan aktivitas tersebut. Kondisi itu dapat memengaruhi status keluarga sehingga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial atau berstatus exclude.
Meski demikian, masyarakat yang merasa status tersebut tak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan penjelasan dan persyaratan yang ditentukan.
“Warga dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan yang memberikan pelayanan setiap hari, memanfaatkan layanan Gerbek Desil, melakukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau mengakses layanan melalui agen perlindungan sosial yang terus dikembangkan,”pungkasnya.
Apabila aktivitas dilakukan oleh anggota keluarga tertentu, masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi agar persoalannya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pengusulan kembali bantuan sosial. ( Rin/ Abeng )
Editor: Rinto Wahyudi







