Beranda Daerah Sudah Inkrah hingga PK, 56 Warga Desa Sukabaru Pertanyakan Uang Ganti Rugi...

Sudah Inkrah hingga PK, 56 Warga Desa Sukabaru Pertanyakan Uang Ganti Rugi Lahan Tol Rp20 Miliar

26
0

Lampung Selatan, Expose web.id — Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, mempertanyakan kejelasan hak Uang Ganti Rugi (UGR) senilai Rp20 miliar atas lahan mereka yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pasalnya, dana tersebut belum juga dicairkan meski warga telah memenangkan gugatan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Perjalanan panjang perkara ini diwakili oleh perwakilan warga, Suradi, beserta tim kuasa hukum dari Syaiful, S.H. & Partners. Berdasarkan rekam jejak persidangan, warga memenangkan gugatan secara beruntun mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, tingkat Kasasi, hingga putusan akhir PK di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah tersebut sah milik warga dan menginstruksikan pihak Tergugat III (Kementerian PUPR) untuk menyelesaikan pembayaran UGR,Jumat (15/8/2026).

Sengketa ini bermula pada tahun 2016 saat proyek pembangunan JTTS masuk ke wilayah Kecamatan Penengahan (STA 10 hingga STA 12). Lahan seluas 21 hektar yang dikelola warga sejak tahun 1970-an untuk komoditas jagung, pisang, kelapa, dan padi tersebut, masuk dalam area yang diklaim sebagai Kawasan Hutan Produksi Register 2 Pematang Taman oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.

Karena mediasi yang difasilitasi Polres Lampung Selatan tidak mencapai mufakat, warga memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke PN Kalianda pada tahun 2020 hingga akhirnya mendapat putusan tetap.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dana UGR dalam status sengketa seharusnya dititipkan melalui skema konsinyasi di Pengadilan Negeri setempat. Namun, berdasarkan surat validasi resmi dari Kantor BPN Kalianda, meski nama 56 warga dan nominal Rp20 miliar tertera jelas, fisik dana tersebut diketahui belum masuk ke PN Kalianda.

“Di surat validasi BPN nominalnya jelas ada Rp20 miliar untuk 56 warga. Tapi begitu kami menang di pengadilan dan berniat mengambil hak kami, ternyata uang itu tidak pernah dikonsinyasikan di PN Kalianda. Kami mempertanyakan di mana keberadaan dana tersebut sejak tahun 2016,” ujar Suradi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokmas Desa Sukabaru.

Selain persoalan pencairan anggaran, Suradi menambahkan bahwa warga juga masih dibebani tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2026. Padahal, lahan pertanian seluas 21 hektar tersebut sudah berubah menjadi bentangan jalan tol dan tidak lagi bisa digarap oleh warga sejak sepuluh tahun lalu.

“Tanah kami sudah digunakan untuk jalan tol sejak 2016, dan kami sudah memenangkan PK di Mahkamah Agung. Namun, kami masih menerima tagihan PBB atas tanah yang sudah beralih fungsi tersebut,” lanjut Suradi.

Selain putusan MA, warga juga menyebutkan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi yang telah diterbitkan oleh Ombudsman Republik Indonesia mengenai kasus ini. Warga Desa Sukabaru berharap agar pihak kementerian dan instansi terkait dapat segera menjalankan putusan pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat bawah.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Kementerian PUPR, BPKH Lampung, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi mengenai proses pencairan UGR tersebut.(Tim/Red,)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini