Beranda Daerah Inspektorat Sukabumi Terkait Dugaan Pungli di Sekolah SD/SMP Serta Penjualan LKS.

Inspektorat Sukabumi Terkait Dugaan Pungli di Sekolah SD/SMP Serta Penjualan LKS.

123
0

Sukabumi – Wajib sekolah 9 tahun adalah program pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia yang mencakup tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP.Pemerintah pusat dan daerah wajib membiayai pendidikan dasar 9 tahun tanpa memungut biaya, yang juga mencakup sekolah atau madrasah swasta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.Kebijakan nasional saat ini juga mulai bergerak memperluas cakupan masa belajar melalui rintisan wajib belajar 12 hingga 13 tahun yang mencakup prasekolah (PAUD) dan pendidikan menengah.11/8/2026.

Pemerhati pendidikan Sukabumi, Ginting,mengatakan,”Sistem pendidikan dasar yang diatur dalam undang-undang terkait point penting yaitu anggaran dasar,telah tercoreng dengan ulah dari oknum pendidik itu sendiri,”Bisa kita lihat bersama dengan menggunakan akal sehat dan logika.Apakah sekolah tingkat SD dan SLTP di kita sekarang benar-benar gratis seperti amanah dalam konstitusi negara kita”.

“Pasti ada saja yang harus orangtua siswa bayarkan,iuran kas ataupun sumbangan yang katanya sukarela namun ternyata dipatok nominalnya.Kondisi semacam itu sudah sangat lama terjadi dan sampai detik ini kita belum mendengar ada sanksi bagi para pelakunya,asumsi masyarakat jelas mengarah apakah mereka itu bekerja sama ataukah memang tidak mau tau, ditambah mudahnya akses penjualan LKS dilingkup sekolah seakan sudah terkondisikan.Bilamana itu dilarang kenapa bisa beredar dilingkungan sekolah dan di pergunakan sebagai pendukung pembelajaran.Kalau dilarang seharusnya total dilarang jangan sampai ada kata dilarang namun akses masuk kesekolahan sangat mudah dan dipakai oleh sekolah.”tegasnya.

Agus Ramdhan Darojatun,
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi dari Inspektorat Sukabumi mengatakan.”Hasil konfirmasi ke pihak dinas sesuai surat edaran tidak boleh menjual seragam, buku, lks dan lain sebagainya.”

“Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah SMPN 15 sudah dimintai keterangan bahwa tidak ada keharusan/mewajibkan setiap siswa untuk membeli LKS. Tim Inspektorat sudah melakukan pengecekan langsung ke SMPN 15 dan, mengkonfirmasi ke murid di beberapa kelas secara acak didapati fakta bahwa yg membeli LKS di kelas VII hampir semua murid, kelas VIII & kelas IX rata2 4-5 orang per kelas dan tim juga sudah meminta kepada kepala sekolah agar koperasi sekolah untuk tidak menjual LKS lagi.”Pungkasnya.

Editor: Rin

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini