Pontianak,expose – Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengembalikan aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar di seluruh Indonesia, Senin (10/8/2026).
Gerakan lelang yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Langkah ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika perkara diputus pengadilan, tetapi berlanjut hingga aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikembalikan nilainya untuk kepentingan negara.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya menyampaikan, secara nasional potensi pemulihan aset dari pelaksanaan lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.
“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka gerakan lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pelaksanaan lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan perwujudan prinsip recovery is justice. Keadilan, kata dia, tidak semata-mata diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan dan memberikan manfaat secara nyata.
Semangat tersebut langsung diterjemahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama, tiga satuan kerja bergerak melaksanakan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat capaian paling signifikan. Empat objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp418.732.000.
Sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 berhasil terjual Rp98.097.000
Kemudian satu unit Toyota Avanza yang memiliki nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000
Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 juga berhasil terjual Rp110.462.000, sementara Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000
Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up yang ditawarkan dengan nilai limit Rp72.198.000 tersebut berhasil terjual pada harga Rp93.198.000.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat transaksi atas satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000, satu unit HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000, dan satu unit HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melelui Kasi Penkum menyampaikan, jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalimantan Barat tersebut berhasil membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000
Hasil tersebut memperlihatkan adanya peningkatan nilai penawaran yang cukup signifikan dibandingkan harga limit pada sejumlah objek, sekaligus menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.
Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar “Wayan”
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat tata kelola barang rampasan negara. Lelang bukan sekadar memindahkan kepemilikan barang, tetapi merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberi nilai bagi negara.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan.
Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi lelang.go.id.
Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Seluruh informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang harus dipastikan melalui kanal resmi.
Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata. Itulah semangat recovery is justice yang dikawal Kejaksaan Republik Indonesia.
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








