Sukabumi, Expose.web.id – Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,Revisi dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.
Senin (10/8/2026).
Bupati menilai revisi perda perlu menyesuaikan aturan ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Karena itu, pembahasan rancangan perda (raperda) agar mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,”
Revisi perda tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Selain itu, aturan baru juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Bupati berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.
( Rin)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








