PONTIANAK | Expose – Keberadaan Bank Kalbar seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus motor penggerak pengembangan UMKM. Namun, sangat disayangkan, harapan itu terasa sangat jauh dari kenyataan. Dari sisi pelayanan yang masih jauh dari harapan, saat ini Bank Kalbar terkesan hanya mengabdi pada kepentingan segelintir elite dan birokrasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD, dalam wawancara khusus dengan media ini pada 9 Agustus 2026.
Menurut Herman Hofi, sebagai bank pelat merah yang mengusung nama besar Kalimantan Barat, Bank Kalbar seharusnya berdiri di garda terdepan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, di tengah berbagai klaim pencapaian kinerja keuangan dan angka profit di atas kertas, realitas di tingkat akar rumput kerap menyuguhkan cerita yang berbeda. Masih tebalnya dinding birokrasi membuat nasabah UMKM terus mengeluhkan prosedur kredit yang berbelit-belit, persyaratan yang diskriminatif, dan waktu tunggu pengajuan yang tidak manusiawi.
Herman Hofi memaparkan bahwa dasar hukum keberadaan Bank Kalbar sebagai BUMD sangat jelas. Sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD wajib menjadi penggerak perekonomian daerah, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pelaksanaan pelayanan publik. Pasal 267 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mendirikan BUMD untuk menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau memenuhi kebutuhan barang dan/atau jasa yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih tegas lagi, PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 3 menetapkan bahwa BUMD wajib memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui penyaluran kredit kepada sektor produktif dan UMKM. Bahkan, Pasal 4 ayat (1) PP 54/2017 menegaskan bahwa BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.
“Nyatanya, kontribusi dividen seret, kredit bermasalah menggunung, dan rasio kesehatan bank kerap menjadi tanda tanya. Jika UU dan PP ini dijadikan tolok ukur, maka Bank Kalbar telah gagal memenuhi misinya sebagai BUMD. Ia lebih mirip entitas komersial biasa yang mementingkan eksistensi internal ketimbang kesejahteraan rakyat pemegang sahamnya,” ujar Herman Hofi.
Lebih lanjut, Herman menyoroti ketimpangan prioritas. Meskipun Gubernur dan para Bupati sering menggaungkan pemulihan ekonomi lewat UMKM, namun di Bank Kalbar, UMKM bukanlah prioritas. Data publik menunjukkan proporsi kredit UMKM stagnan bahkan cenderung menurun, sementara kredit korporasi dan proyek besar yang minim risiko terus mendapatkan pelayanan terbaik.
“Lebih parah, mekanisme credit scoring di Bank Kalbar diduga masih didominasi oleh kedekatan dengan orang dalam. Siapa yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki akses ke ruang-ruang elite, dialah yang lolos. UMKM di perbatasan, pedalaman, dan pelosok Kalbar terabaikan. Mereka hanya mendengar janji manis di podium pembukaan acara, tapi tidak pernah merasakan sentuhan modal kerja yang nyata,” tegasnya.
Herman Hofi menyimpulkan bahwa ini adalah kegagalan sistemik. Padahal, sesuai POJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang berlaku pula bagi BUMD perbankan, aspek social performance dan pemberdayaan UMKM adalah bagian integral dari penilaian kesehatan perusahaan.
“Bank yang mengabaikan UMKM bukan hanya gagal secara moral, tetapi juga secara regulasi. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 5 juga menegaskan kewajiban pemerintah dan BUMD memberikan kemudahan akses permodalan. Mengabaikan UMKM bukan sekadar kelalaian manajemen, ini adalah pelanggaran terhadap amanat undang-undang sektorial,” pungkasnya.
(Red)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








