Lahat, Expose — Kondisi kemarau di Sumatera Selatan masih menjadi perhatian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Seluruh wilayah Sumsel saat ini tercatat mengalami kekeringan meteorologis akibat minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir.
BMKG mencatat, kondisi kekeringan tidak merata di seluruh wilayah. Sebagian besar daerah Sumsel mengalami periode tanpa hujan selama 6 hingga 10 hari. Namun, sejumlah wilayah mengalami hari tanpa hujan lebih panjang, termasuk Kabupaten Lahat.
Hujan yang sempat mengguyur sejumlah wilayah pada akhir Juli 2026 dinilai belum mampu mengembalikan kondisi curah hujan Sumsel secara keseluruhan ke kondisi normal.
Bahkan, akumulasi curah hujan sepanjang Juli di sebagian besar wilayah Sumsel masih berada di bawah rata-rata.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena BMKG memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus hingga September 2026. Sementara musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan Oktober.
Selain kondisi kekeringan, BMKG juga terus memantau perkembangan fenomena El Nino yang saat ini berada pada kategori kuat dan berpotensi mengalami peningkatan.
Meski demikian, BMKG memperkirakan kemarau tahun ini tidak akan sekering kondisi saat terjadi El Nino ekstrem pada 1997 dan 2015.
Peluang hujan diperkirakan mulai muncul menjelang akhir musim kemarau. Namun, intensitas hujan masih relatif rendah sehingga belum serta-merta mengakhiri kondisi kering di Sumatera Selatan.
Masyarakat, termasuk warga Kabupaten Lahat, diimbau tetap mengikuti perkembangan informasi cuaca dan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Kemarau masih berlangsung dan puncaknya diperkirakan terjadi dalam beberapa bulan ke depan. Kewaspadaan serta kesiapsiagaan masyarakat menjadi penting untuk menghadapi potensi dampak kekeringan.
(Syahrial)
. Editor: Junaidi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








