Beranda Daerah Bebas dari Sel Rutan, Tersangka Kasus Oli Palsu Edy Chow Resmi Jadi...

Bebas dari Sel Rutan, Tersangka Kasus Oli Palsu Edy Chow Resmi Jadi Tahanan Kota?

118
0

PONTIANAK | Expose – Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang menjerat Edy Mulyadi alias Edy Chow memasuki babak baru yang menyedot perhatian publik. Terduga pelaku yang sebelumnya mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah kini resmi mengirup udara luar setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut membuat Edy Chow hanya berkewajiban melapor secara berkala setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum hingga 7 Agustus 2026.

Pengalihan status penahanan ini memicu berbagai tanggapan masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa perubahan status penahanan tersangka sepenuhnya merupakan wewenang penuh dari pihak peradilan. Jaksa Penuntut Umum hanya bertindak sebagai pelaksana atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan bekerja sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Pengalihan status Edy Chow secara resmi didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw., yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2026.

I Wayan Gedin menegaskan pada Selasa (28/7/2026) bahwa kejaksaan menghormati seluruh proses dan keputusan penegakan hukum yang diambil oleh institusi peradilan. Majelis Hakim memiliki independensi penuh dalam mengabulkan atau mengalihkan jenis penahanan seorang tersangka. Pihak Jaksa Penuntut Umum akan terus mengawal jalannya persidangan dan memastikan tersangka memenuhi seluruh kewajibannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

(Tim/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini