Karawang, Expose.web.id – Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Pihak kepolisian tak segan memberikan sanksi tegas berdasarkan undang-undang terbaru bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa penindakan ini merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Lebih lanjut, Fiki juga merinci klasifikasi tindak pidana berdasarkan jenis barang bukti. Untuk peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiganya.
Sementara itu, untuk pelanggaran terkait narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 7 Romawi angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Sanksi yang menanti adalah penjara 5 hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Selain narkotika, aparat juga menyoroti maraknya peredaran obat keras tertentu. Para pengedar obat keras yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dijerat dengan Pasal 435 juncto 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman bagi pelanggar adalah kurungan penjara 5 hingga 12 tahun serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Pihak Polres Karawang juga membongkar modus operandi para pelaku. Untuk jenis sabu maupun tembakau sintetis gorila, pengedar mayoritas menggunakan sistem ‘tempel’, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Sedangkan untuk obat keras tertentu, pengedar biasanya bertransaksi langsung (Cash on Delivery / COD) atau berkamuflase dengan membuka warung sembako maupun konter pulsa.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Karawang. Laporan dan informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam memetakan serta menindaklanjuti kasus-kasus peredaran barang haram tersebut.
”Kita selalu menganalisa dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk untuk dilakukan pengungkapan, dengan mengedepankan prinsip efektifitas skala prioritas. Mana yang bisa kita ungkap terlebih dahulu, akan langsung kita tindak,” pungkasnya.
(Pepen)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








