Beranda Daerah Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali.SIP Pimpin Rapat Nota Perubahan Badan Hukum...

Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali.SIP Pimpin Rapat Nota Perubahan Badan Hukum Perumda Menjadi Perseroda

44
0

Sukabumi, Expose.web.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026.Dalam rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Selain itu, Bupati Sukabumi juga resmi mengajukan Raperda mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas,21/7/2026.

Didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, hadir langsung, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan “ Saya berharap atas pengesahan tersebut dan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut.Penyampaian Nota Pengantar ini merupakan tahap awal dari proses legislasi perubahan status PDAM, yang akan ditindaklanjuti secara khusus pada rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan resmi dari fraksi-fraksi DPRD.Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut.”Ungkapnya.

Dalam Rapat tersebut.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Bayu Permana, menjelaskan,“Bahwa terkait hasil pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan dan menyatakan persetujuan bersama atas raperda dimaksud, yang kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Raperda Ketertiban Umum Resmi Disetujui.Dengan disetujuinya raperda ini, Kabupaten Sukabumi akan segera memiliki payung hukum baru yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih jelas dan terukur.”jelasnya.

Dalam sambutannya.Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM menyampaikan “Bahwa Nota Pengantar atas Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik.Transformasi tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.”pungkasnya.

Editor: Rinto Wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini