BANDUNG, Expose.web.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) Jawa Tengah, Gus Imam, mengadakan diskusi bersama Dewan Kehormatan AMPETRA, Marsekal TNI (Purn.) Imam Sufaat, di sela-sela Musyawarah Wilayah (Muswil) AMPETRA Jawa Barat di Bandung.
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut membahas sejumlah agenda organisasi. Di antaranya adalah penguatan kelembagaan, advokasi kebijakan, serta upaya strategis dalam mendorong legalitas hukum dan peningkatan kesejahteraan para penambang tradisional di Indonesia.
“Diskusi ini menjadi ruang penting bagi kami untuk merumuskan langkah taktis dalam memperjuangkan legalitas para penambang tradisional. Kami berharap, lewat masukan dari Dewan Kehormatan, AMPETRA dapat mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya berpihak pada industri besar, tetapi juga melindungi mata pencaharian penambang rakyat secara sah di mata hukum,” ujar Gus Imam seusai pertemuan.
Marsekal TNI (Purn.) Imam Sufaat, jenderal bintang empat yang saat ini juga tercatat menjabat sebagai Komisaris di Danantara Development Management Fund (DDMF) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, memberikan pandangannya dalam diskusi tersebut. Kehadiran figur Dewan Kehormatan diharapkan mampu memberikan masukan strategis terkait tata kelola dan regulasi yang berpihak pada penambang kecil.
Selain hadir sebagai Dewan Kehormatan, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) tersebut juga hadir mewakili Bapak K.H. Ma’ruf Amin (Wakil Presiden ke-13 RI) selaku Ketua Dewan Penasihat AMPETRA Indonesia yang berhalangan hadir dalam agenda tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, implementasi dari langkah strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut masih dalam tahap perancangan internal organisasi. Pihak asosiasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait guna menyelaraskan regulasi penambangan tradisional dengan hukum yang berlaku.(*)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








