Beranda Daerah Jurnalis Nuansa Metro Diduga Alami Intimidasi Usai Beritakan Pengerukan Lahan di Karawang

Jurnalis Nuansa Metro Diduga Alami Intimidasi Usai Beritakan Pengerukan Lahan di Karawang

29
0

KARAWANG, Expose.web.id – Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, Mpit, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman keselamatan dari orang tidak dikenal (OTK). Teror ini terjadi setelah dirinya memberitakan dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.

Menurut Mpit, ancaman tersebut datang melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor asing berupa makian hingga ancaman kekerasan fisik.

“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Mpit menjelaskan bahwa dirinya tidak sempat merekam pembicaraan tersebut. Hal ini dikarenakan ia hanya menggunakan satu unit telepon seluler yang berfungsi ganda sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja liputan.

Pemberitaan yang memicu intimidasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Tanah hasil pengerukan itu diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu, sebuah isu yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Meski mendapat tekanan, Mpit menegaskan tidak akan mundur dan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.

Kasus ini kembali memperpanjang daftar dugaan kekerasan dan intervensi terhadap pers. Secara hukum, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta mengusut tuntas dugaan intimidasi ini demi menjamin kemerdekaan pers yang aman dan independen.(tim/red)


⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini