Beranda Daerah Kemenag Sukabumi Adakan Penyuluhan Penghulu,Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Sekaligus Menyukseskan Program Indonesia...

Kemenag Sukabumi Adakan Penyuluhan Penghulu,Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Sekaligus Menyukseskan Program Indonesia Berkiblat 2026

61
0

Sukabumi, Expose.web.id – Koordinator program penyuluh bimas Islam Kementrian agama (Kemenag) kabupaten Sukabumi Permadi, menyampaikan bahwa program Indonesia berkiblat 2026,bertujuan mengajak masyarakat melakukan kalibrasi arah kiblat masjid, mushola dan tempat ibadah melalui fenomena Rasdhul kiblat saat posisi matahari tepat diatas ka’bah.Permadi,juga menjelaskan, proses kalibrasi cukup dilakukan pukul 16:27 WIB dengan memanfaatkan bayangan’ tongkat atau benda yang berdiri tegak untuk memastikan posisi kiblat secara tepat,(7/7/2026).

Pelaksanaan Rasdhul kiblat itu sendiri akan berlangsung pada 15-16 mei 2026.Dengan target nasional setidaknya 16 ribu titik berpartisipasi,para penyuluh Agama, penghulu KUA,guru dan Masyarakat didorong untuk ikut mensukseskan program tersebut.

Kementrian agama (Kemenag) kabupaten Sukabumi, juga melakukan pembinaan untuk penghulu se- kabupaten Sukabumi, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (6/7) dikantor kemenag,sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus menyukseskan program Indonesia berkiblat 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas para penghulu yang ada dikabupaten sukabumi agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan regulasi dan menjadi ujung tombak sosialisasi program nasional.

Melalui kegiatan tersebut.Kemenag kab Sukabumi berharap, melalui pembinaan para penghulu semakin profesional dalam memberikan pelayanan keagamaan dan mampu mengedukasi masyarakat agar memiliki arah kiblat yang tepat sehingga saat melaksanakan ibadah bisa berjalan dengan baik sesuai syariat.

( Rinto Wahyudi )

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini