Beranda Budaya Percuma Cabut Perda: Sutarmidji Tegaskan Aturan Buka Lahan 2 Hektare Berakar dari...

Percuma Cabut Perda: Sutarmidji Tegaskan Aturan Buka Lahan 2 Hektare Berakar dari Undang-Undang Pusat

28
0

KALIMANTAN BARAT | Expose ~ Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyampaikan pernyataan menohok terkait dinamika wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa dorongan untuk membatalkan regulasi daerah tersebut merupakan langkah yang salah alamat dan tidak menyelesaikan akar persoalan Karhutla. Menurutnya, norma hukum yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga luasan maksimal dua hektare bukanlah murni ciptaan pemerintah daerah, melainkan adopsi langsung dari regulasi yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Sutarmidji menjelaskan bahwa ketentuan kelonggaran pembakaran lahan tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dibuat oleh DPR RI bersama Pemerintah Pusat. Dalam hirarki perundang-undangan, Perda Daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan atau menyimpang dari norma yang telah diatur oleh Undang-Undang di atasnya. Mengambinghitamkan Perda tanpa menyentuh payung hukum utamanya dinilai hanya sekadar pencitraan hukum yang tidak akan mengubah keadaan di lapangan.

Pria yang pernah memimpin Kalbar ini menekankan bahwa kunci utama untuk menghapus praktik pembakaran lahan secara legal harus dimulai dari penyempurnaan atau pembatalan pasal terkait dalam Undang-Undang Pusat. “Cabut undang-undangnya dulu, baru ada manfaatnya,” tegas Midji pada Minggu (23/8/2026). Tanpa ada revisi atau pencabutan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009, penghapusan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dinilai tidak akan memiliki taji karena ketentuan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap berlaku sah secara nasional.

Pernyataan tegas ini sekaligus membuka mata publik agar lebih cermat dalam membedakan kewenangan pembuatan regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Reformasi tata kelola lingkungan hidup harus menyasar pangkal masalah hukum secara utuh, bukan sekadar memangkas aturan turunan di daerah. Pemerintah Pusat dan DPR RI kini dituntut untuk berani mengambil langkah konkret melakukan evaluasi total terhadap undang-undang nasional jika serius ingin menuntaskan bencana asap tahunan di tanah air.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini