Beranda Hukum Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa Sambut Baik Lahirnya KUHAP Baru Tahun...

Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa Sambut Baik Lahirnya KUHAP Baru Tahun 2025

45
0

Jakarta, Expose.web.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang memberikan penguatan signifikan terhadap kedudukan dan kewenangan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia ( 6/7/2026).

Menurut Rudy Silfa, pembaruan KUHAP merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih profesional, transparan, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin prinsip equality before the law bagi seluruh warga negara.

“KUHAP Baru bukan sekadar mengatur prosedur hukum, tetapi juga menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum yang wajib dihormati. Kehadiran advokat sejak awal proses hukum merupakan jaminan agar setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan tidak mengalami pelanggaran hak-haknya,” tegas Rudy Silfa.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, advokat memperoleh berbagai hak penting yang semakin memperkuat fungsi pembelaan terhadap klien, antara lain:

  1. Memberikan jasa hukum sesuai permintaan klien.
  2. Mendampingi klien sejak tahap pemeriksaan paling awal.
  3. Mendampingi saksi dan korban dalam proses hukum.
  4. Menyampaikan keberatan apabila pemeriksaan berlangsung tidak adil. 
  5. Berhak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien.
  6. Meminta salinan dokumen perkara lainnya untuk kepentingan pembelaan.
  7. Berkomunikasi secara bebas, rahasia, dan tanpa intervensi dengan klien.
  8. Menghadiri dan menyaksikan jalannya pemeriksaan.
  9. Mengajukan pertanyaan, sanggahan, keberatan, eksepsi, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali, serta mengajukan bukti, termasuk bukti elektronik.
  10. Mendapat perlindungan hukum (imunitas profesi), mengetahui alasan penahanan klien, menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan, serta mengusulkan penyelesaian melalui keadilan restoratif.
  11. Memastikan hak-hak klien tidak dilanggar serta memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi, termasuk perlindungan bagi kelompok berkebutuhan khusus.

Rudy Silfa menegaskan bahwa penguatan hak-hak advokat tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan proses penegakan hukum yang lebih akuntabel, bukan sebagai bentuk keistimewaan profesi.

“Advokat bukan penghalang penegakan hukum, melainkan mitra dalam mewujudkan keadilan. Dengan jaminan hak-hak tersebut, advokat dapat menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi ketika membela kepentingan hukum klien dengan itikad baik,” tambahnya.

DPP PASTI juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dalam menjalankan amanah profesinya sebagai penegak hukum.

Melalui KUHAP Baru, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.(*) 

Rudy Silfa, S.H., M.H.

Ketua Umum

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini