Beranda Daerah Meigi Alrianda Divonis 10 Tahun, Mantan Oknum Polisi Polres Melawi Akan Ajukan...

Meigi Alrianda Divonis 10 Tahun, Mantan Oknum Polisi Polres Melawi Akan Ajukan Banding

95
0

MELAWI,KALBAR. Expose – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Meigi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana membawa narkotika.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan sikap menghormati keputusan hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti adanya beberapa catatan penting yang dianggap luput dari pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

Eka Nurhayati Ishak mengungkapkan bahwa sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan adanya perbedaan mengenai berat barang bukti, dinilai belum menjadi pertimbangan yang komprehensif oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Menyikapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami berencana mengajukan banding,” ujar tim kuasa hukum.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah melakukan koordinasi intensif dengan keluarga besar serta mempersiapkan memori banding sebagai langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka.

(TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini