Beranda Daerah Karawang Selatan Jadi Sorotan, Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Tambang...

Karawang Selatan Jadi Sorotan, Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Tambang dan Truk ODOL

12
0

Karawang, Expose.web.id – Kondisi ruas Jalan Badami–Pangkalan di Karawang Selatan kembali menjadi sorotan. Kerusakan jalan yang dinilai semakin parah akibat tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar, khususnya truk Over Dimension Over Loading (ODOL), memicu kritik dari sejumlah kalangan. Di sisi lain, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut juga kembali menjadi perhatian karena diduga masih berlangsung di kawasan yang disebut sebagai zona lindung geologi.

Tokoh masyarakat Karawang Selatan, Ujang Nurali, mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, operasional truk ODOL yang berlangsung hampir tanpa pembatasan waktu di ruas Jalan Badami–Pangkalan serta aktivitas pertambangan yang masih berjalan menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Akhirnya KDM melegalkan aktivitas operasional truk ODOL bebas 24 jam di ruas Jalan Badami–Pangkalan dan melegalkan pertambangan di Zona Lindung Geologi KBAK Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang,” ujar Ujang dalam keterangannya.

Ia menilai, Gubernur Jawa Barat selama ini dikenal tegas dalam menyikapi persoalan pertambangan dan kerusakan lingkungan di sejumlah daerah. Namun, menurutnya, ketegasan tersebut belum terlihat dalam penanganan persoalan di Karawang Selatan.

“Biasanya sikap KDM di wilayah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat sangat tegas terhadap pertambangan dan perusakan lingkungan. Namun di Karawang Selatan justru terlihat melempem. Ada apa? Mengapa tidak berani bertindak?” katanya.

Ujang juga mengungkapkan bahwa persoalan legalitas infrastruktur pendukung aktivitas industri sebelumnya telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada 17 September 2025.

Ia mengacu pada surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Agung Wahyudi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga saat itu PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan masuk pada jembatan penghubung Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Ujang juga merujuk pada surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat belum pernah menerbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kegiatan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Karawang.

Menurut Ujang, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas akses jalan maupun dokumen lalu lintas telah menjadi perhatian pemerintah sejak 2025. Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kendaraan bertonase besar serta kegiatan pertambangan yang diduga berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan di Karawang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait atas pernyataan Ujang Nurali. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(EJ/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini