Beranda Daerah Perlintasan kereta Api di Sukabumi Kembali Memakan Korban Jiwa,Dua Wanita Dinyatakan Terluka...

Perlintasan kereta Api di Sukabumi Kembali Memakan Korban Jiwa,Dua Wanita Dinyatakan Terluka Parah

49
0

Sukabumi, Expose.web.id – Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Brunai, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi kembali memakan korban jiwa.Dua wanita yang berboncengan menggunakan sepeda motor RX-King mengalami luka kritis setelah tertabrak kereta api yang melintas dari arah Sukabumi menuju Bogor sekitar pukul 10:30 WIB pada kamis,11/6/2026.

Benturan keras tak dapat dihindari. Kedua korban terpental beberapa meter dari lokasi tabrakan dan tergeletak di sekitar rel dengan kondisi mengalami luka serius di bagian kepala.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kedua korban saat itu melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melintasi rel kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga, diduga korban tidak menyadari datangnya kereta api yang melaju cukup kencang.

SK (40), Supir angkutan umum menyaksikan kejadian tersebut mengatakan,“Saya lihat tiba-tiba ada dua wanita terpental sekitar 10 meter. Keduanya mengalami luka di kepala dan mengeluarkan darah dari hidung,”

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan tidak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi.

“Tidak kenal. Kayaknya pendatang atau ngekos di daerah sini,” pungkasnya.

Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan mengidentifikasi kedua korban.Korban langsung dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, identitas kedua korban belum diketahui. Warga sekitar mengaku tidak mengenali keduanya dan menduga korban merupakan pendatang yang tinggal di wilayah sekitar.

Rep: R.wahyudi.

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini