Beranda Hukum Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Pemalsuan Surat

Bukman Lian Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Pemalsuan Surat

12
0

Palembang, Expose – Polemik yang melingkupi Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan memasuki babak baru. Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., bersama sejumlah pihak lainnya, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Laporan tersebut dibuat oleh Septiani, S.H., seorang advokat berusia 28 tahun yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak yang mengatasnamakan korban, yakni Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/901/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan resmi diterima pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 22.26 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Dalam laporannya, pelapor menuding terlapor telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan mencantumkan dirinya sebagai “pendiri” Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan.

Padahal, menurut pelapor, status Bukman Lian saat itu hanya sebatas pihak yang diberi kuasa untuk mengurus administrasi dan akta yayasan, bukan sebagai pihak pendiri sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang diduga digunakan.

Tidak hanya itu, pelapor juga menyoroti adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus yayasan pada tahun 2017 yang diduga tidak pernah terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, namun tetap dijadikan dasar dalam pengurusan administrasi yayasan.

Dugaan tersebut terungkap setelah pihak yayasan melakukan pengecekan terhadap sejumlah berkas dan dokumen internal. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan indikasi adanya perbedaan antara fakta hukum dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor dilaporkan dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Pasal 391 tentang dugaan pemalsuan surat;
Pasal 392 tentang penggunaan surat palsu;
Pasal 384 tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Pelapor juga menyebut dugaan tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp76.080.000.000 (Rp76,08 miliar).

Adapun peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kantor Yayasan PT PGRI Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Gotong Royong Nomor 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Laporan tersebut telah diterima secara sah oleh pihak kepolisian dan ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida, S.H., selaku perwakilan Kepala SPKT Polda Sumsel.

Dengan diterimanya laporan polisi tersebut, perkara akan memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini