Lahat, Expose – Suasana menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat ternoda isu panas yang mengundang tanda tanya besar. Alih-alih disibukkan dengan persiapan ibadah dan seremonial keagamaan, atmosfer birokrasi justru dihebohkan dengan dugaan kuat adanya praktik pemungutan dana besar-besaran yang dibebankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun awak media secara eksklusif menyebutkan adanya instruksi tidak tertulis yang mewajibkan setiap dinas, badan, dan kantor di lingkungan Pemkab Lahat menyetorkan dana sebesar Rp20 Juta per instansi. Dana yang dikumpulkan secara seragam ini diklaim dialokasikan untuk pengadaan hewan kurban tahun ini.
Kabar ini meledak ke permukaan setelah seorang informan terpercaya yang berstatus pegawai di salah satu dinas, yang identitasnya kami lindungi demi keamanan, berani buka suara dan membongkar mekanisme di balik layar pengumpulan dana tersebut.
Menurut pengakuan narasumber tersebut, target pengadaan tahun ini cukup besar, yaitu sebanyak 38 ekor sapi. Dananya sepenuhnya digali dari kontribusi 34 satuan kerja yang ada di bawah naungan Pemkab Lahat. Jika dikalkulasi secara kasar, angka yang berputar dalam transaksi ini mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp680 Juta.
“Pembelian 38 ekor sapi itu dananya murni diminta dari masing-masing OPD. Setiap dinas disetor Rp20 juta, tidak kurang tidak lebih. Namun, yang paling mengganjal di hati kami adalah, setelah uang dikumpulkan dan sapinya dibeli, seluruh hewan kurban itu tidak ditempatkan di kantor, masjid, atau fasilitas umum pemerintah. Melainkan semuanya dikumpulkan, ditampung, dan dipelihara di rumah salah satu orang yang dikenal sangat dekat dengan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, SE,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Selasa (27/5/2026).
Instruksi Lisan Tanpa Dasar Hukum, Status Dana Mengambang
Kejanggalan demi kejanggalan mulai tercium sejak awal proses pemungutan. Berdasarkan data yang diperoleh, permintaan uang Rp20 juta tersebut disampaikan murni melalui instruksi lisan yang mengalir dari atas ke bawah, tanpa dikeluarkannya surat perintah resmi, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa rincian anggaran yang transparan.
Ketidakjelasan prosedur ini membuat para pimpinan dan pegawai di lingkungan dinas merasa serba bingung dan tertekan. Di satu sisi, istilah yang digunakan sering kali disamarkan sebagai “sumbangan”, namun nada yang disampaikan bernada kewajiban yang harus dipenuhi. Masyarakat birokrasi pun bertanya-tanya: Apakah ini sumbangan sukarela atau pungutan wajib terselubung?
Yang lebih meresahkan lagi, hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen pertanggungjawaban yang disodorkan kepada para pihak yang menyetor. Tidak ada rincian harga beli per ekor, tidak ada nama penyedia hewan, dan tidak ada kepastian di mana daging kurban senilai ratusan juta rupiah itu nantinya akan disalurkan.
Ditampung di Rumah Pribadi: Indikasi Penyalahgunaan Wewenang?
Puncak kecurigaan publik semakin memuncak ketika diketahui fakta bahwa 38 ekor sapi hasil “patungan” ratusan juta rupiah itu justru dititipkan dan dikumpulkan di kediaman pribadi seseorang. Lokasi penampungan yang bukan aset pemerintah ini dinilai sangat tidak wajar, mencurigakan, dan membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Praktik penumpukan hewan kurban di rumah pribadi orang terdekat pemimpin daerah ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Banyak kalangan menilai hal ini sangat tidak etis dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, pengadaan yang melibatkan dana dari lingkungan pemerintahan seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Syahrial)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








