Sukabumi, Expose.web.id – Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak wajib 7 tahun per 1 Juli. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sementara anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.
Batas usia dapat dikecualikan menajdi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia,24/5/2026.
Kepala Sekolah SDN Pakujajar CBM Baros, Sudirman,S.Pd menegaskan, peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat.Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ucapnya.
Saat ini RUU yang sedang direvisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan.
“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,”jelasnya.
Untuk mengakomodasi anak yang telah siap masuk SD, orang tua dapat menyiapkan dokumen keterangan pendukung. Dokumen ini nantinya diverifikasi sebagai bagian dari penerapan SPMB yang transparan dan akuntabel.
“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,”pungkasnya.
Editor: Rinto Wahyudi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








