Beranda Daerah “Warga Dua Desa Kecewa, PT DAM Mangkir dari Mediasi Sengketa Lahan

“Warga Dua Desa Kecewa, PT DAM Mangkir dari Mediasi Sengketa Lahan

11
0

Lahat, Expose – Warga dari dua desa di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, mengaku kecewa terhadap PT Dana Artha Mining (DAM) yang tidak menghadiri undangan mediasi yang digelar Pemerintah Desa Muara Temiang terkait sengketa lahan dan dampak lingkungan akibat aktivitas jalan hauling perusahaan tersebut.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Muara Temiang itu dihadiri Pemerintah Desa Muara Temiang dan Pemerintah Desa Lubuk Kepayang. Pertemuan membahas persoalan limbah jalan tambang, pelebaran jalan, batas lahan warga, kebisingan, hingga tidak adanya drainase yang menyebabkan limbah masuk ke area perkebunan masyarakat.

Kepala Desa Muara Temiang, Sefta Harianto, S.Kom., mengatakan mediasi tersebut sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Ia menyebut hingga saat ini PT DAM belum pernah melakukan konsultasi publik kepada masyarakat maupun pemerintah desa terkait izin AMDAL ataupun UKL-UPL sebagai syarat persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.

“Kami menyayangkan sikap PT DAM yang tidak kooperatif. Padahal surat undangan sudah kami sampaikan, termasuk kepada DLH dan Dishub Lahat. Warga sudah sangat resah karena dampak aktivitas hauling berupa limbah jalan, pelebaran jalan, batas lahan, kebisingan, serta tidak adanya drainase sehingga limbah langsung masuk ke kebun warga,” ujar Sefta.

Senada dengan itu, Kepala Desa Lubuk Kepayang, Miriansa, menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan kepada warga Lubuk Kepayang yang memiliki lahan di wilayah Muara Temiang.

“Kami hadir sesuai surat yang disampaikan Pemerintah Desa Muara Temiang Nomor 140/108/09.2017/V/2026. Kami kecewa karena pihak PT DAM tidak hadir. Kami berharap ada itikad baik dari perusahaan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” kata Miriansa.

Ia juga menyoroti potensi kerusakan aset desa berupa jembatan gantung yang berada di bawah jalur angkutan batubara sejak Mei 2025.

“Jika perusahaan terus mengabaikan keluhan masyarakat terkait debu, kebisingan, dan keamanan aset desa, kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Dalam mediasi tersebut, Jangcik selaku pemilik lahan terdampak menilai ketidakhadiran PT DAM semakin memperkuat dugaan masyarakat terkait ketidakjelasan legalitas dan perizinan operasional perusahaan.

Hal serupa disampaikan Yansari Yasir selaku perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Muara Temiang. Ia menilai masyarakat dan pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

“Keberadaan kantor PT DAM juga tidak jelas, termasuk siapa pimpinan maupun manajemennya. Ketika ada keluhan masyarakat, justru saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager PT Batubara Lahat (PTBL), Suganda, yang hadir dalam mediasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengguna jasa jalan hauling milik PT DAM.

“Kapasitas kami di sini hanya sebagai pengguna jalan. Namun seluruh aspirasi dan kendala masyarakat akan kami sampaikan kepada manajemen PT DAM agar persoalan ini bisa diselesaikan secara bertahap,” ungkap Suganda.

Menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, Pemerintah Desa Muara Temiang berencana menyusun berita acara resmi untuk dilaporkan kepada Bupati Lahat, dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah tersebut diambil berdasarkan kewenangan desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 guna melindungi hak masyarakat serta menjaga ketenteraman dan kondusivitas wilayah.

Pemerintah desa juga menegaskan bahwa perusahaan hauling wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan masyarakat terdampak, serta izin penggunaan jalan khusus dari instansi teknis terkait.

Selain itu, perusahaan wajib mengelola dampak lingkungan seperti debu, kebisingan, limbah, dan kerusakan

(Syahrial)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini