Beranda Ekonomi Tower yang Belum/Tidak Mengantongi izin Diatur Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021...

Tower yang Belum/Tidak Mengantongi izin Diatur Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

86
0

Sukabumi, Expose.web.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP, menyoroti adanya menara telekomunikasi atau tower yang berada di wilayah Citepus Palabuhanratu diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi,08/05/2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan.Rakor itu digelar untuk membahas kepemilikan SLF menara telekomunikasi, program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower.Dari total 14 perusahaan yang diundang bersama satu asosiasi, hanya tiga perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut.

Kepada Awak Media Dede Rukaya mengatakan,“Pada rakor ini kami mengundang seluruh pelaku usaha tower untuk membahas kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atas menara yang dimiliki, termasuk CSR dan penetapan PBB bangunan tower,”

Meski sebagian besar perusahaan yang diundang tidak hadir, DPMPTSP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pihaknya akan kembali mengundang perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan.

“Ini kan masih rakor, jadi sifatnya persuasif. Kami akan mengundang kembali,tapi untuk langkah pengawasan yang lebih tegas, itu bisa saja dilakukan oleh DPRD melalui komisi terkait,”

Dalam rapat tersebut, DPMPTSP juga mencoba menyamakan data jumlah tower yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Dari data sementara yang dipaparkan perusahaan yang hadir, terdapat operator yang memiliki hingga ratusan BTS.

Terkait kemungkinan sanksi bagi tower yang belum mengantongi izin, Dede menyebut hal itu diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Tadi baru tiga perusahaan yang menyampaikan data. Misalnya ada yang memiliki sekitar 150 tower, ada juga sekitar 40 tower. Makanya kita ingin sinkronisasi data,” ungkapnya.

Sebagian besar tower sebenarnya telah memiliki SLF. Namun masih ada sejumlah tower yang belum melengkapi dokumen tersebut akibat proses akuisisi atau pengambilalihan dari perusahaan lain.

“Rata-rata kendalanya karena take over atau akuisisi. Jadi dokumen lama seperti gambar teknis dan dokumen perencanaan tidak lengkap. Akhirnya proses SLF jadi terhambat,”

“Sanksinya bisa mulai dari teguran tertulis sampai pembongkaran, khususnya jika tidak memiliki PBG atau melanggar ketentuan tata ruang.Kalau SLF itu bukan soal pendapatan daerah, tapi memastikan bangunan gedung tersebut aman dan laik digunakan,” pungkasnya.

Menurutnya, keberadaan SLF bukan berkaitan langsung dengan pendapatan daerah, melainkan memastikan bangunan tower laik dan aman untuk operasional.

Reporter: Rinto Wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini