Banyuasin, Expose – Pemerintah desa Marga Rahayu kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan melakukan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran dua ribu dua puluh enam, menurut informasi yang berhasil dihimpun terdapat perubahan nominal uang tunai yang diberikan pada realisasi BLT DD ini dari tahun sebelumnya.
Dari biasanya setiap kpm yang diketahui menerima uang tunai sebesar Rp 300,000(tiga ratus ribu rupiah) per kpm bulannya kini menjadi Rp 150,000(seratus lima puluh ribu rupiah). Kegiatan tersebut berlangsung di kantor pemerintah desa, melibatkan sebanyak sebelas orang penerima manfaat bantuan, perangkat desa lembaga kemasyarakatan dan kepala desa, Rabu 6 Mei 2026
Kepala desa Marga Rahayu “Bunadi, saat mengkonfirmasi awak media memberikan keterangan mengenai adanya perubahan nominal pemberian uang tunai pada realisasi BLT DD di desanya yang dibenarkan olehnya nominal dimaksud memang berbeda dari besaran penyaluran di tahun tahun sebelumnya
“Iya mas mengingat anggaran sangat berkurang sedangkan kegiatan desa tetep berlanjut maka desa perlu menyesuaikan kegiatan sesuai dengan anggaran termasuk BLT karna tahun ini nggak ada ketentuan prosentase seperti tahun yang lalu terserah desa berapa yang harus di anggarkan desa itu tapi untuk muara Telang sudah menjadi kesepakatan setiap kpm di anggarkan 150, Kemungkinan bisa berbeda di setiap kecamatan. Inilah yang mendasari mengapa jumlahnya nggak sama tergantung dari hasil musyawarah” Bebernya.
Disentil masalah realisasi enam bulan sekaligus yang dilakukan oleh pemerintah desa sementara bulan berjalan baru saja memasuki bulan Mei Kades Marga Rahayu ini menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya mis komunikasi di awal pencarian dana desa,kendati demikian dirinya memastikan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi ke instansi terkait mengenai hal tersebut.
“Inilah mas yang jadi masalah impormasi itu berubah rubah awal dd mau cair katanya wajib 6 bulan.setelah berjalanya waktu katanya 3 bln kebetulan saya cair tahap kedua dengan sumber mulya sedangkan yang lain sudah pada cair maka dari itu aku perintahkan Pak Suroso agar di tarik lagi atau di tomboki duluan di kembalikan ke rek kas desa atau di bayar bulan berjalan. Pada dasarnya kalau saya nurut aturan, cuma kalau terjadi mis komunikasi judulnya yang mengembalikan ke rek kas desa kalau terjadi kesalahan. Itu sementara jawaban dari saya intinya kami selalu kordinasi dengan pihak lain yang berwenang” Jelasnya
Sedangkan Suroso, selaku kasi pelayanan di desa tersebut mengkonfirmasi awak media bahwa jumlah keluarga penerima manfaat bantuan tahun ini ialah sebanyak sebelas orang, Suroso menerangkan pula realisasi penyaluran bantuan yang telah dilakukan meliputi bulan Januari hingga bulan Juni
Menurut kasi pelayanan desa Marga Rahayu ini secara aturan seharusnya penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ini dilakukan per empat bulan sakali namun dengan pertimbangan bersama realisasi penyerahan bantuan pada hari ini dilakukan langsung per enam bulan sekaligus yakni dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
“Sebelas kpm pak, Sebenarnya untuk aturan empat bulan yang harus di salurkan cuma karena realisasi nya enam bulan jadi kami bagikan enam bulan pak” terangnya
Disinggung mengenai nominal per bulan yang seharusnya diterima oleh para keluarga penerima manfaat bantuan senada dengan Bunadi pula Suroso menyebutkan bahwa pada tahun ini terdapat perubahan yang menyeluruh di wilayah kecamatan Muara Telang, dari tahun sebelumnya yang biasa disalurkan sebesar Rp 300,000(tiga ratus ribu rupiah) per bulan, didasari kesepakatan musyawarah menurutnya kini berubah menjadi Rp, 150,000(seratus lima puluh ribu rupiah)
“Iya pak, Untuk kecamatan muara Telang ada perubahan pak sepakat 150 per kpm nya pak, jadi tadi setiap kpm terima uang tunai sembilan ratus ribu per satu orang” Sebut kasi pelayanan desa Marga Rahayu ini
Sementara itu Plt Camat setempat Tulus Desi S,Kel.saat dikonfirmasi via whatsapp terkait informasi tersebut menjelaskan bahwa besaran menyangkut penyaluran bantuan langsung tunai dimaksud tergantung pada hasil musyawarah setiap desa masing-masing. Ia mengkonfirmasi awak media mengenai petunjuk teknis akan dibagikan kepada media esok hari.
“Besaran tergantung hasil musyawarah setiap desa. Besok saya share petunjuk teknisnya pak” Balasnya mengkonfirmasi
Dari petunjuk teknis yang dikirim plt camat Muara Telang ini, perubahan nominal penyaluran bantuan langsung tunai dimaksud nampaknya mengacu pada per Mendes nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk oprasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026, yang dituang di bab ll pasal 3 ayat satu (1) huruf (a) mengenai penanganan kemiskinan ekstrem
. Pewarta : Junaidi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








