Beranda Daerah Dirjen Bimas Islam Kemenag RI “Dorong Transformasi KUA Asri Demi Kepuasan Pelayanan...

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI “Dorong Transformasi KUA Asri Demi Kepuasan Pelayanan Masyarakat”

24
0

Sukabumi, Expose.web.id – Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag,mendorong transformasi KUA dalam program KUA Asri yang mencakup perubahan mindset dari aparatur untuk lebih inovatif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,upaya menghadirkan wajah baru akan layanan keagamaan yang lebih ramah, nyaman,relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,18/04/2026.

Dikabupaten Sukabumi, program KUA ASRI telah di implementasikan dan rutin diselenggarakan disetiap wilayah.Salah satunya KUA Jampang Kulon melalui agenda rutin yang dinamai “Jumat ASRI”

Kepala KUA Jampang Kulon, H. Darwan, menegaskan,“Melalui kegiatan Jumat ASRI ini, kami ingin menghadirkan KUA yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Karena dilingkungan yang bersih,rapi dan nyaman,akan memberikan kesan positif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan,”

H.Darwin, juga menambahkan, bahwa transformasi KUA dalam program KUA Asri jangan hanya berubah dan terlihat dari tampilan fisik kantor yang lebih asri,akan tetapi yang lebih utama adalah dari sikap dan cara dari pelayanan KUA itu sendiri saat berhadapan dan melayani kebutuhan masyarakat.

“Kami terus berupaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin, ramah, dan profesional. KUA harus menjadi tempat yang dekat dengan masyarakat serta mampu memberikan solusi dari berbagai persoalan keagamaan di masyarakat,”pungkasnya.

Program KUA Asri, adalah upaya untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan keagamaan.Selain transformasi KUA,kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan budaya kerja aparatur KUA.

Dikutip dari Humas kemenag

Editor: Rinto Wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini