Sukabumi, Expose.web.id – Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam urusan teknis pembangunan gedung tersebut.MUI tidak memiliki hubungan kerja sama dengan pihak subkontraktor. Seluruh urusan teknis, termasuk penunjukan subkon, menjadi kewenangan kontraktor utama sebagai pemenang lelang.
“Bahwa apa pun yang dikerjakan oleh subkon, itu menjadi tanggung jawab kontraktornya.MUI hanya membayar berdasarkan tahapan yang diajukan oleh konsultan perencanaan dan pengawasan,” jelas Ujang kepada awak media,16/04/2026.
“Masalah kerja sama dengan subkon itu di luar kewenangan MUI. Bahkan penyegelan kemarin kami tahu dari media sosial.Yang kami sayangkan, yang jadi korban seolah-olah MUI. Padahal secara teknis kami tidak tahu,”
Dirinya mengaku baru mengetahui adanya surat penugasan kepada pihak subkon untuk pekerjaan paving block, termasuk adanya tagihan yang belum terselesaikan.
“Selama ini, MUI selaku penerima manfaat tidak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak subkontraktor.Itu ranah kontraktor dan intinya, MUI hanya terima kunci saja.Secara komunikasi sudah selesai, sudah tabayyun dengan panitia pelaksana kegiatan (PPK).Yang melakukan pembangunan itu bukan MUI tapi anggaran hibah dikontraktual oleh pemerintah daerah melalui proses lelang,” pungkasnya.
** Rinto Wahyudi.
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







