Sukabumi, Expose.web.id – Kasus penyegelan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Komplek Pusbang Da’i, Cikembar kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik terang setelah pihak-pihak yang tekait mengadakan musyawarah untuk mencari solusi.Permasalahan ini bermula dari tunggakan pembayaran sebesar Rp 165 juta terkait pekerjaan paving block.
Humas MUI kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan ( Asep BK), menjelaskan secara detail “Polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dipastikan bukan disebabkan oleh utang lembaga MUI Sukabumi ,melainkan murni sengketa bisnis antar pihak ketiga yaitu CV Ellegar Pratama Mandiri dengan CV Sayaka,”jelas Asep kepada awak media,16/04/2026.
Asep BK, menambahkan.Saudara Agus Pratama Ibrahim, selaku pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri yang bertindak sebagai subkontraktor, mengambil langkah dengan menyegel gedung, mungkin Agus, berfikir haknya belum diselesaikan oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama,”
“Alhamdulillah.Akhirnya semua sepakat dilakukan mediasi pada Senin (13/04), dan saat mediasi.Agus juga menejelaskan kepada forum, bahwa konflik tersebut sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara dirinya dengan pihak kontraktor utama, tanpa melibatkan MUI sebagai lembaga,”
Dengan adanya kesepakatan hasil mediasi, diharapkan aktivitas operasional gedung MUI Kabupaten Sukabumi dapat kembali berjalan normal, sembari menunggu realisasi pembayaran dari kontraktor utama dalam waktu dekat.
Saat ditemui dikantor MUI selepas mediasi Agus, mengatakan “Ini murni urusan bisnis saya dengan kontraktor utama (CV Sayaka), bukan dengan MUI,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baiknya. Agus,menyatakan akan membuka segel gedung agar aktivitas pelayanan umat dapat berjalan normal kembali.Namun, ia juga memberikan peringatan bahwa jika pihak kontraktor kembali ingkar janji dalam pembayaran yang dijadwalkan padanya,maka ia tidak segan untuk menempuh jalur hukum.
MUI Kabupaten Sukabumi menegaskan dalam beberapa forum, juga kepada masyarakat.Bahwa MUI tidak terlibat dalam urusan kontrak proyek tersebut.
Pihak MUI Melalui Humasnya.Asep BK,meminta masyarakat untuk tidak salah memahami situasi.“MUI bukan pihak yang mengelola kontrak.Kami hanya penerima manfaat dari dana hibah. Dalam hal ini, kami justru menjadi korban dari sengketa vendor,” pungkasnya.
** Rinto Wahyudi.
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







