Beranda Daerah RT dan RW Palumbonsari Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan ke Warga Makin...

RT dan RW Palumbonsari Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan ke Warga Makin Optimal

57
0

Karawang, Expose.web.id – Pemerintah daerah melalui Kelurahan Palumbonsari memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua RT dan RW di wilayah tersebut.

Penyerahan kartu jaminan dilakukan secara simbolis kepada Ketua Forum Solidaritas RT dan RW dalam kegiatan minggon kelurahan yang digelar pada Rabu (15/04/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Palumbonsari, staf kelurahan, Babinsa AD, Karang Taruna, LPM, serta Forum Solidaritas RT dan RW Kelurahan Palumbonsari.

Ketua Forum Solidaritas RT dan RW Kelurahan Palumbonsari, Perdian, menyampaikan rasa syukur atas penyerahan langsung kartu jaminan tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kartu jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW telah diserahkan langsung oleh Bapak Lurah Palumbonsari. Kami berharap adanya jaminan ini dapat menunjang pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya perlindungan tersebut, para RT dan RW tidak lagi khawatir dalam menjalankan tugas, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.

“Semoga program pemerintah daerah ini memberikan dampak positif dan meningkatkan semangat kerja RT dan RW dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, S.STP, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW.

“Kami berharap dengan adanya jaminan ini, RT dan RW dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kelurahan Palumbonsari,” ungkapnya.

Pewarta: Marwan

Editor: Rizki

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini