Beranda Uncategorized Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Beserta Kadis DPUTR Tinjau Langsung Perbaikan Ruas...

Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Beserta Kadis DPUTR Tinjau Langsung Perbaikan Ruas Jalan Gudang

129
0

Sukabumi, Expose.web.id – Pemkot Sukabumi tinjau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Jalan Gudang.Wali Kota, H. Ayep Zaki,beserta Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) beserta jajaran.Pembangunan jalan dilakukan menggunakan beton berkualitas tinggi dengan spesifikasi K-350 yang setara standar jalan tol, serta ketebalan mencapai 40 cm.14/04/2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan, “pembangunan Jalan Gudang merupakan respons cepat Pemerintah Kota Sukabumi terhadap aspirasi masyarakat yang banyak disampaikan, termasuk melalui media sosial.Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan infrastruktur jalan yang aman dan layak”.

Pemerintah kota Sukabumi berharap, perbaikan infrastruktur ini dapat memberikan kenyamanan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat tanpa adanya skema kompensasi khusus bagi pelaku usaha terdampak.

“Sedangkan untuk biaya pembangunan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD),yang juga mencakup sejumlah proyek strategis lain, seperti pembangunan kantor kecamatan,gedung Aher,serta peningkatan jalan lingkungan.”

Pemkot Sukabumi menargetkan pengerjaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 hingga 70 hari ke depan. .
Kondisi jalan yang bergelombang dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, sehingga perbaikan menjadi prioritas utama guna menekan angka kecelakaan.

( Sukabumi,Expose.web.id – Rinto Wahyudi )

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini