Beranda Daerah Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Mulai Terlihat

Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Mulai Terlihat

18
0

Lahat, Expose – Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lahat mulai menunjukkan langkah konkret. Menindaklanjuti arahan Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat langsung bergerak cepat meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda Reses DPRD Lahat Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tahap II tahun 2026, yang menyerap langsung aspirasi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.

Dari hasil peninjauan dan serapan aspirasi di Kecamatan Lahat, ditemukan sejumlah kondisi sekolah yang masih memprihatinkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Niel Adrien, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Zul, mengungkapkan bahwa setidaknya ada empat sekolah yang kini masuk dalam skala prioritas pembangunan.

“Sejauh ini, ada empat sekolah yang menjadi prioritas, di antaranya SD Negeri 4 Lahat dan SD Negeri 14 Lahat. Beberapa bangunan di sekolah tersebut masih dalam kondisi semi permanen dan membutuhkan perbaikan segera,” jelas Zul dalam sesi wawancara.

Ia juga berharap, melalui dukungan dan aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Lahat, proses pengajuan perbaikan dapat berjalan lancar hingga tahap realisasi.

“Kami berharap berkas pengajuan ini bisa segera tembus dan dilaksanakan, sehingga proses belajar mengajar bisa berlangsung lebih optimal,” tambahnya.

Sementara itu, untuk wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Lahat, proses pendataan masih terus dilakukan. Dinas Pendidikan memastikan seluruh sekolah dengan kondisi sarana dan prasarana yang memprihatinkan akan masuk dalam evaluasi dan pembaruan data prioritas pembangunan tahun 2026.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah mulai serius membenahi sektor pendidikan dari sisi infrastruktur. Namun, publik kini menanti realisasi nyata di lapangan—apakah perbaikan ini benar-benar segera terwujud atau justru kembali tertunda.

(Syahrial)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini